Direktur LKiSS Mengecam Pernyataan Menteri Desa Yandri Cederai Profesi Wartawan dan LSM

KUDUS – jursidnusantara.com. Direktur Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS), mengecam ucapan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang tersebar di media sosial (medsos).

Pernyataan Menteri Desa (PMD) Yandri Susanto dalam acara Menteri Desa yang di nilai mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa. Minggu, 02/02/2025.

Dalam vidio pendek yang beredar, statement yang dibuat oleh Menteri Desa (PMD) dinilai sangat melukai insan Pers di Indonesia. “Pers dan LSM adalah kontrol sosial,” kata Sururi Mujib Direktur LKiSS Kudus pada Ahad, 2 Februari 2025 pagi.

“Apakah anda, Menteri PDT alergi dengan LSM dan wartawan? dan kenapa anda harus memberikan nilai atau angka Rp. 1 juta serta 300 desa senilai Rp. 300 juta?,” ujarnya.

Read  Jelang Pilkada 2024 MUI Adakan Silaturrahim Dengan Kapolres Kudus, Gelar Pemilukada Aman dan Kondusif

Apakah korupsi mau dibiarkan?, kalau mengenai lembaga meminta-minta perdesa satu juta itu sengaja mengada-ada tidak ada bukti konkret tidak masuk akal dan sangat mencoreng nama baik LSM dan wartawan.

Perlu diketahui bahwa para Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPR Kepala Desa (Kades) adalah bagian dari penyelenggara negara, kalau mereka tidak diawasi maka korupsi akan merajalela menjadi besar dan kerugian negara akan menjadi lebih besar dan bisa berakibat negara bangkrut.

“Apalagi dengan adanya dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sampai miliaran rupiah rawan akan mudah dikorupsi, dari penerimaan kegunaannya dan Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ harus jelas dan transparan di situlah peran media/wartawan dan LSM mengawal bukan meminta uang, justru banyak media yang menjadi korban pembunuhan korban penganiayaan karena tugas yang telah dijalankan,” terangnya.

Read  Ada Yang Kurang Pas!! GN-PK Kudus Soroti Pembangunan Kolam Retensi Kudus, Habiskan Dana 350 Milyar

Menurutnya statemen Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa Yandri perlu mengecek bawahannya apakah Kades sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.

“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” terangnya.

Dirinya menegaskan, bahwa LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuma Pemerintah Desa, LSM berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.

Read  Praktek Kerja Profesi Serdik Sespimma Polri Angkatan ke 72, Gelar FGD di Polresta Pati

Kami menilai bahwa dalam pernyataannya, Menteri Desa diduga hanya mendengarkan satu pihak dan kurang memahami bahwa aliran dana desa kerap disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

“Pernyataan anda melukai kontrol sosial di seluruh Indonesia, kepada bapak Presiden Indonesia Prabowo Subianto agar mencopot Menteri PDT Yandri dari jabatannya, karena tidak mampu menjaga kata-kata dan marwah seorang pejabat negara yang seharusnya menghargai peran kontrol sosial,” tegasnya.

Sururi mengajak LSM dan Pers seluruh Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.

“Harapan, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat dibawahnya,” pungkasnya.

(Elm@n)