Iuran MCK Menuai Polemik Pedagang Terminal Religi Bakalankrapyak Kudus; Begini Tanggapan Dinas Pengelola

KUDUS – jursidnusantara.com Pedagang Parkir Taman Wisata Sunan Kudus Bakalan Krapyak (P2TWSKB) Kabupaten Kudus mengeluhkan penarikan MCK atau WC Umum sebesar Rp. 5.000. Padahal setiap bulan para pedagang tersebut sudah membayar retribusi mulai Rp. 60 ribu hingga ratusan ribu.

H. Sukadar ketua Pedagang Parkir Taman Wisata Sunan Kudus Bakalan Krapyak (P2TWSKB) Kabupaten Kudus mengatakan, bahwa dirinya beberapa Minggu kemarin dipanggil pihak UPTD Pengelolaan Perparkiran Dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang penarikan sejumlah uang untuk membersihkan MCK yang berada di terminal parkir Bakalankrapyak Kudus.

Dari pertemuan tersebut saya memang yang mengusulkan sebesar Rp. 5.000 perkios atau lapak untuk biaya kebersihan MCK selama satu minggu. Karena saya khawatir penarikan lebih besar dari yang saya usulkan dan itu akan memberatkan bagi para pedagang yang ada disini.

Kemudian hasil koordinasi tersebut untuk disampaikan kepada semua Pedagang Parkir Taman Wisata Sunan Kudus Bakalankrapyak (P2TWSKB) yang berjumlah kurang lebih 170-an.

“Saya minggu kemarin dipanggil oleh Koordinator dan Humas UPTD Pengelolaan Perparkiran Dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus untuk membicarakan tentang penarikan uang kebersihan MCK, dalam pembicaraan tersebut disepakati sebesar Rp. 5.000 setiap minggunya.

Read  Paguyuban Kades di Kudus Temui Pj Bupati, Berharap Perbup Perpanjangan Masa Jabatan

Hal ini mendapat respon dari pihak pedagang yang beragam ada yang setuju ada juga yang tidak sependapat,” kata H. Sukadar pada Senin, 20 Januari 2025 pagi.

Dirinya juga kurang sependapat dengan penarikan uang tersebut dikarenakan uang tersebut penggunaanya juga kurang jelas dan ketika menarik juga tidak dikasih kwitansi atau nota.

H. Ahmad Nor Fais dan Yosua Heri Krisdiyanto Penasehat P2TWSK menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh H. Sukadar memang di wilayah terminal wisata religi Bakalankrapyak Kudus memang ada penarikan iuran kebersihan MCK sebesar Rp. 5.000.

“Kami juga kurang sependapat jika ada penarikan tersebut, pasalnya iuran tersebut peruntukannya kurang jelas dan kurang sosialisasi terhadap anggota pedagang di terminal wisata religi Bakalankrapyak Kudus,” ungkapnya.

Heri Krisdiyanto menegaskan, bahwa dari awal mula pedagang diterminal wisata religi Bakalankrapyak ini, hingga tahun 2024 belum pernah ada iuran kebersihan MCK disini.

Read  SQUAD NUSANTARA PAC Pucakwangi Beserta Polsek dan Koramil Berbagi di Jum at Berkah

“Baru kali ini ada iuran MCK/WC Umum di kawasan terminal wisata religi Bakalankrapyak Kudus,” tegasnya.

Mukhammad Ali salah satu pedagang terminal wisata religi Bakalankrapyak mengatakan, baru pada tahun 2025 ini ada iuran kebersihan MCK, padahal selama ini belum pernah ada iuran seperti ini.

Kami berharap ada kejelasan pengelolaan iuran kebersihan MCK, dan keuangannya juga harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, Rosikan (Rossi) Koordinator UPTD Pengelolaan Perparkiran Dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus mengatakan, bahwa MCK tidak termasuk dalam fasilitas dari kios atau lapak yang ada disini. Disamping itu juga pengelolaan untuk MCK disini dipihak ketigakan.

“Jadi semua pengelolaan untuk MCK tersebut kami serahkan semuanya oleh pihak ketiga,” katanya.

Dalam hal ini perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa pengelolaan MCK bukan ditangani oleh pihak pemerintah daerah (Pemda) Kudus. Karena sudah di pihak ketiga. Karena kontrak pihak ketiga tahun 2023-2024 sudah selesai, maka sekarang sudah berpindah pada pihak ketiga yang tahun ini.

Read  Ridho Kembali Raih Medali Emas Dalam Kejuaraan Pencak Silat SMALFA CUPĀ 

“Pengelolaan MCK bukan dari Pemda Kudus, namun sudah ditangani oleh pihak ketiga, kontrak pihak ketiga kemarin selama 2 tahun sudah habis, maka sudah ditangani pihak ketiga yang baru tahun 2025,” tegasnya.

Abdul Wakhid humas UPTD Pengelolaan Perparkiran Dan Terminal Dinas Perhubungan Kudus menambahkan, minggu kemarin memang kita undang ketua P2TWSKB H. Sukadar untuk membahas iuran kebersihan MCK untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada para pedagang.

Penggunaan iuran sebesar Rp. 5.000 tersebut digunakan untuk membayar petugas kebersihan dan pengelolaan MCK / WC Umum tersebut.

Dari pihak ketiga yang mengelola MCK / WC Umum tersebut memang ada sebagian yang kerja dari petugas kebersihan dari dinas, tapi mereka bekerja setelah selesai jam kerja mereka.

“Dari pihak ketiga memohon pengertian dari para pedagang yang ada disini, untuk iuran Rp. 5.000 satu kios atau lapak hanya Rp. 5.000 selama satu minggu dan baru kami tarik satu kali dihari Minggu kemarin,” ungkapnya.

(Elm@n)