KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah mewacanakan libur sekolah selama sebulan penuh pada Ramadan 2025. Wacana tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus.
H. Suhadi, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, menyebut jika wacana itu memiliki sisi positif dan negatif ketika jadi diterapkan. Dari sisi positif menurutnya siswa bisa fokus beribadah selama Ramadhan penuh tanpa gangguan aktivitas sekolah.

Tetapi dari sisi negatifnya para siswa sekolah ini masih butuh pendampingan dan pengawasan. Kalau sebulan penuh libur sekolah, kekhawatiran kami mereka menghabiskan waktu hanya untuk bermain.
“Memang kalau libur selama Ramadhan siswa bisa fokus beribadah selama Ramadan, namun dari segi yang lain kalau sebulan penuh siswa tidak ada yang mengawasi bisa saja mereka justru bermain terus,” kata Suhadi pada Senin, 6 Januari 2025.
Lebih lanjut Suhadi menambahkan pihaknya mengikuti saja apabila nantinya wacana libur sekolah selama Ramadhan tersebut direalisasikan. Menurutnya, pemerintah tentu sedang mempersiapkan hal yang terbaik.
”Kami mengikuti saja kebijakan pemerintah. Sampai saat ini belum ada keputusan yang resmi,” imbuhnya.
Pemerintah saat masih meminta saran, masukan, dan pendapat dari berbagai pihak untuk menentukan keputusan libur bulan Ramadhan. Dirinya menyarankan ada skema terbaik, seperti Juklak dan Juknis apabila wacana tersebut jadi diterapkan.
”Kalau jadi diberlakukan minimal ada skema atau arahan yang baik supaya siswa ini juga tetap bisa belajar atau menjalankan kegiatan yang positif, jadi tidak full libur dengan hanya bermain saja,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap, jika nanti jadi diterapkan libur selama Ramadhan, yang libur sekolah tidak hanya dibawah Kementrian Agama saja, namun sekolah yang dibawah naungan pihak Dinas Pendidikan juga sama libur selama bulan Ramadhan.
“Jika nantinya pemerintah memutuskan libur selama bulan Ramadhan, kami berharap ini diberlakukan di Kementrian Agama juga Dinas Pendidikan,” tutup Suhadi.
(Elm@n)












