Himpaudi Kudus Minta DPRD Kawal Progam HKGS Nominal Rp 1 Juta, Bappeda Harus Terbitkan Perbup Baru

KUDUS – jursidnusantara.com Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kudus, mengharapkan agar program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) nominalnya tidak berkurang, tetap konsisten Rp 1 juta per bulan.

Perlu diketahui bahwa, program HKGS menjadi program unggulan Calon Bupati Terpilih, Sam’ani Intakoris dan Calon Wakil Bupati Terpilih Bellinda Putri Sabrina Birton dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus Tahun 2024.

Dimana progam HKGS sendiri juga menjadi program Bupati Kudus sebelumnya pada 2018 lalu yang mulanya bernama Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), dan menetapkan tunjangan bagi guru swasta dengan nominal Rp 1 juta perbulan.

Namun, program TKGS hanya berjalan selama satu tahun. Pada tahun 2020, program tersebut berubah menjadi HKGS yang menetapkan nominal honor guru swasta yang berbeda-beda berdasarkan pada kriteria tertentu.

Mujiwati ketua Himpaudi Kudus mengatakan, bahwa Nominal honor yang diberikan pada HKGS mulai dari Rp 350 ribu, Rp 450 ribu, Rp 600 ribu, hingga Rp 1 juta. Masing-masing guru mendapatkan besaran HKGS berdasarkan masa kerja, jumlah mengajar, jumlah siswa di sekolahnya.

“Harapannya kami bisa mendapatkan Rp 1 juta kembali seperti lima tahun yang lalu, tanpa ada perubahan,” katanya Mujiwati pada Rabu, 18 Desember 2024.

Lebih lanjut Mujiwati menambahkan, bahwa setelah program unggulan tersebut berubah menjadi HKGS, guru PAUD yang tergabung di Himpaudi rata-rata mendapatkan honor Rp 350 ribu per bulan.

Kami berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kudus) program HKGS selanjutnya bisa konsisten di angka Rp 1 juta perbulan.

“Tadi kami audiensi dengan DPRD Kudus berharap kepada mereka semoga HKGS bisa tetap Rp 1 juta terus,” harapnya.

Sekedar informasi bawah, total guru PAUD di Kudus saat ini sekitar 2.500 guru, yang mana mereka tersebar mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dengan honor kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto yang ikut dalam audiensi bersama Himpaudi, menegaskan akan berupaya untuk mengawal program HKGS yang menjadi program unggulan dari calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Insyaallah, kami upayakan, terus mengawal, mohon do’a semuanya agar apa yang menjadi keinginan para guru swasta dapat terwujud,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, Sulistyowati, mengatakan, belum terealisasinya Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih itu karena terkendala Paraturan Bupati (Perbup). Kata Sulis (17/12/24).

Menurutnya, acuan dasar hukum pemberian HKGS pada tahun depan masih menggunakan Perbup Kudus Nomor 55 Tahun 2019.

“Di Perbup Kudus lama itu pemberian HKGS memang diterapkan klasifikasi. Ketika nanti akan besaran nominal HKGS diubah jadi Rp 1 juta semua, maka Bupati Kudus terpilih harus menerbitkan Perbup baru pengganti dasar aturan yang lama,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulis menambahkan, belum bisa mengakomodir visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih. Nantinya HKGS tetap pakai klasifikasi yakni mulai Rp 350 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 1 juta sebulan.

“HKGS merupakan program yang selama ini sudah berjalan dari tahun ke tahun. Dalam APBD 2025, alokasi untuk honor guru swasta kurang lebih sebesar Rp 54,7 miliar,” imbuhnya.

Jadi Jumlah tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu, apabila ada kenaikan juga tak begitu signifikan,” tegasnya.

Sementara jumlah guru swasta di Kudus yang menerima HKGS di tahun 2025, lanjut Sulis, total ada 9.830 orang. Penyalurannya melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).

“Guru swasta yang mengajar di SD dan SMP negeri melalui Disdikpora. Alokasinya kurang lebih Rp 10 miliar. Sementara sisanya untuk guru swasta di lembaga pendidikan keagamaan, penyalurannya melalui Bagian Kesra,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!