Perda Pertanian Dinilai DPRD Pati Suwarno Akan Bantu Para Petani

PATIjursidnusantara.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian hingga kini belum juga usai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Pati. Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) Suwarno,S.Pd.,S.H.,M.M mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menggodok payung hukum untuk para petani tersebut, bersama dengan Komisi B selaku yang membidangi.

 

Ia mengatakan sebenarnya usulan Perda Pertanian sudah digaungkan sejak 2018 tersebut, kemudian baru digodok di awal tahun 2023, dan saat ini masih tahap pembahasan lebih lanjut dengan mencermati pasal demi pasal.

“Kemarin sudah diusulkan kepada Bapemperda soal raperda perlindungan petani. Kita sudah bahas, dan kita cari referensi yang cocok untuk diterapkan di Pati,” jelas anggota komisi D ini.

Panitia khusus atau Pansus pun telah dibentuk, termasuk melakukan studi banding dibeberapa daerah seperti Kabupaten Gresik yang telah mempunyai Perda Pertanian. Sehingga dalam merancang Raperda ini diperoleh hasil yang tepat guna bagi petani di Kabupaten Pati.

“Kami juga studi studi banding ke luar Daerah. Nanti kami akan cari narasumber untuk dibuatkan naskah akademik atau NA,” imbuh Suwarno.

Anggota fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, beberapa pokok penting didalam Perda ini adalah jaminan perlindungan bagi para petani yang mengalami gagal panen.

Terlebih dalam dua tahun terakhir, lebih dari 1000 hektar lahan sawah yang berada di bantaran Sungai Silugonggo tidak bisa ditanami, lantaran terendam air banjir.

“Tentunya dengan adanya perda ini, masyarakat kabupaten Pati yang mayoritas adalah petani bisa terlindungi. Seperti ini kan ada musibah banjir, jadi mereka merugi. Sehingga nanti mereka bisa terlindungi,” tandasnya.

 

*Adve

error: Content is protected !!