Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku Penyelundupan 50 Ranmor ke Timur Leste

Pati, jursidnusantara.com Satreskrim Polresta Pati berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor ke Timur Leste. Sebanyak 50 kendaraan bermotor berhasil diamankan, pengakuan tersangka sudah 519 kendaraan bermotor berhasil diselundupkan ke negara Timur Leste sejak tanggal 5 Agustus 2021. Dua pelaku suami istri dari Boyolali bekerja sama dengan  dua temannya di Pati mencari Kendaraan bermotor (Ranmor) Profit (baru).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G Sukahar, S.H.,S.I.K., mengatakan kepada media bahwa pihaknya berhasil bekuk 4 tersangka, dua masih DPO yakni AD dari Surabaya dan SM dari Timor Leste. (06/12/23)

Lebih lanjut Onkoseno mengatakan, “Penangkapan oleh jatanras Polresta Pati Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, tim Resmob Jatanras Polresta Pati menghentikan KBM Isuzu nopol K 1518 HS di traffic light desa Ngagul Muktiharjo Margorejo, yang diduga mengangkut sepeda motor tanpa dilengkapi surat sahnya kepemilikan,” ungkapnya .

Kasat , wakasat Reskrim, Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polresta Pati saat konferensi Pers

Lanjutnya lagi ,”Dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan KBM truk tersebut didapati memuat 8 unit sepeda motor berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan bukti sah dan saat tersangka MI diinterogasi menerangkan bahwa kendaraan tersebut akan dikirim ke negara Timur Leste,” tuturnya.

“Kemudian terhadap 2 tersangka dan barang buktinya selanjutnya dibawa ke  Mapolresta Pati guna penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan, hasilnya didapati juga beberapa kendaraan bermotor  lainnya yang totalnya hingga mencapai 50 unit terdiri dari kendaraan bermotor roda dua 42 unit kendaraan, roda empat 7 unit dan roda 6 satu unit.

Menurut pengakuan tersangka mereka sudah menyelundupkan kendaraan sejak 5 agustus 2021, dan berhasil mengirimkan kendaraan bermotor sebanyak 519 berbagai jenis ke Timur Leste.

Dari hasil pengembangan juga didapat tersangka lain yakni, Slamet W dan Sri W yang merupakan suami istri dari Boyolali, selain itu Polisi juga menetapkan dua  DPO   yakni AD dari Surabaya dan SM dari Timur Leste.

Oleh Polresta Pati kendaraan yang sudah ditemukan pemiliknya  masing-masing secara simbolis diserahkan ke pemiliknya.

Sindikat ini beroperasi dengan cara estafet. Tersangka MI dan KS dari Pati mendapat uang transferan dari SM warga Timor Leste

MI dan KS menyetorkan  unit kendaraan bermotor kepada  Slamet W dan Sri W di gudang Boyolali. Oleh pasangan suami istri tersebut  kemudian kendaraan bermotor dikirim ke AD  di Surabaya dengan memakai kontainer, setelah AD menerima kiriman dari Slamet W dan Sri W di Pelabuhan Tanjung Priok Surabaya, Kontainer dikirim lewat kapal ke Timor Leste.

 

/Tim.

error: Content is protected !!