Marwah Pers Harus Ditegakkan.

Marwah Pers Harus Ditegakkan.

Belakangan dunia pers Indonesia dihebohkan oleh jawaban orang nomor satu di Jawa tengah, gubernur Ganjar Pranowo.
Perkataan Ganjar Pranowo saat diwawancarai oleh salah satu awak media dianggap melukai perasaan awak media. Hal ini seakan menjadi kado kepada insan pers menjelang HPN (Hari Pers Nasional) yang ke-77. (09/02/23).

Ganjar Pranowo saat meninjau pembangunan jembatan di Juwana, ketika ditanya awak media tentang penanganan macet tidak dijawab namun malah balik bertanya dan mengatakan media si penanya sebagai media tidak jelas. “Mediamu opo, mediamu ae ora Cetho” (mediamu apa, mediamu saja tidak jelas begitu), jawaban Ganjar yang kurang menyenangkan ini menuai kontroversi viral.

Sebagai wartawan yang bernaung di perusahaan pers resmi tentunya mendapat perlakuan seperti itu wajar jika tersinggung. Andaikan yang bertanya bukan wartawan melainkan rakyat kecil sebagai pengguna jalan yang setiap hari dihadapkan kemacetan parah seyogyanya juga berhak mendapatkan jawaban menyenangkan dari Gubernur.

Read  Kadisbudpar Tunjukkan Daya Tarik dan Potensi Kudus Dalam Ajang Pentas Duta Seni, Pameran Pesona Kriya Dan Kuliner di TMII

Dilihat dari sisi pelaku dunia pers, hal ini sangat mencederai Marwah pers. Perusahaan pers yang menurunkan wartawannya untuk mencari berita sudah barang tentu mempunyai legalitas yang jelas. Ketika sang penguasa sudah tidak menghargai pers akan menjadi keprihatinan semua insan yang berkecimpung di dalamnya.

Menjadi PR bagi insan pers untuk berjuang mendapat pengakuan di mata sang penguasa. Harus dilakukan langkah hukum guna menegakkan keadilan. Pers merupakan perwujudan pilar ke empat dalam negara demokrasi, kebebasan pers sudah tertuang dalam undang-udang no. 40 tahun 1999 tentang pers. Ketika insan pers sudah berada di jalur hukum yang benar dan berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik maka insan pers harus maju terus dan pantang mundur. Membela kebenaran demi tegaknya keadilan dan undang-undang tentang pers menjadi kewajiban bagi seluruh insan pers.

Sebelas Pasal Kode etik jurnalistik yang dirilis oleh Dewan Pers sudah menjadi pegangan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan yang bertanggung jawab sosial.
Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Read  Masjid Rayya At Taqwa Cirebon Segudang Keistimewaan Dengan Tujuh Pesona

Disaat semua sudah berjalan di atas ketentuan maka insan pers harus bergerak dikala marwahnya dilukai walaupun pelakunya sang penguasa. Salah satu jalan selain jalur hukum sebagai jurnalis bisa melakukan konfirmasi terhadap Nara sumber apa motif mengatakan hal tersebut hingga menjadi viral. Ada tendensi apa terkait pernyataan tersebut dan tentunya hasil wawancara bisa diangkat sebagai berita, sehingga berita yang sudah naik juga sudah berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Selain undang-undang nomor 40 tahun 1999 sebagai rujukan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat juga berhak tahu tentang layanan publik dari program-program pemerintah. Media pers dalam hal ini sebagai corong penyampai informasi program pembangunan dari pemerintah, sehingga dalam mencari berita tentunya mendapat akses lebih karena juga berpayung hukum undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Read  Rhoma Irama Sukses Gelar Konser Pilihan Nikmat di Alun-alun Simpang 7 Kudus

Pers Indonesia harus merdeka dan bermartabat, seperti tema Hari Pers Nasional tahun 2023, “Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat”. Demokrasi di Indonesia juga dicerminkan oleh kemerdekaan Pers, jika kemerdekaan Pers di Indonesia terabaikan terlebih oleh sang penguasa maka Demokrasi hanya kata pemanis dalam berbangsa.

Menurut Soekarno presiden Indonesia yang pertama, demokrasi adalah suatu “pemerintahan rakyat”. Artinya demokrasi adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan. Media Pers sebagai pilar ke-empat dalam berdemokrasi ikut mencerdaskan kehidupan rakyat melalui informasi dan karya-karya jurnalistik lainnya.

Marwah Pers harus berdiri dan mendapat keadilan di negeri tercinta Indonesia, dengan perjuangan para insan yang berkecimpung di dalamnya maka kemajuan Pers akan diraih bersama kemajuan negara ini.