PATI | jursidnusantara.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati memaparkan hasil monitoring terhadap Perumahan Graha Mina Sutra dalam rapat ekspos penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026). Dalam forum tersebut, Disperkim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, penyediaan PSU di perumahan tersebut hingga kini belum seluruhnya terpenuhi sesuai dokumen perencanaan.
Paparan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Ahmad Qosim, di hadapan unsur Kejaksaan Negeri Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), pengembang, serta para pihak terkait lainnya.
Qosim menjelaskan, Disperkim memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyediaan PSU berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta peraturan turunannya.
Menurutnya, Perumahan Graha Mina Sutra yang dikembangkan PT Graha Kusuma Mukti telah memiliki site plan yang disahkan sejak tahun 2016. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Disperkim, kawasan tersebut terdiri atas 33 bidang, meliputi 25 unit rumah, tujuh unit ruko, dan satu bidang fasilitas umum (fasum).
“Dalam site plan yang telah disahkan, pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai ketentuan yang berlaku sebelum nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah,” jelas Qosim dalam paparannya.
Ia menerangkan, dokumen perencanaan memuat berbagai fasilitas yang harus dibangun, antara lain jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan listrik, jaringan air bersih, tempat ibadah, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Namun, berdasarkan hasil monitoring lapangan, Disperkim menemukan kondisi eksisting yang dinilai belum sesuai dengan rencana pembangunan dalam site plan.
“Hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah prasarana dan sarana yang belum terbangun sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan,” ungkapnya.
Qosim juga menjelaskan bahwa Disperkim sebelumnya tidak memiliki data lengkap mengenai perumahan tersebut karena proses perizinannya berlangsung sebelum organisasi perangkat daerah tersebut terbentuk.
Keberadaan perumahan itu, kata dia, baru menjadi perhatian setelah muncul informasi di media massa dan media sosial, sehingga Disperkim melakukan penelusuran administrasi sekaligus verifikasi lapangan.
“Kami kemudian melakukan monitoring ke lokasi pada 17 Juni 2026 untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mencocokkan dengan dokumen yang ada,” katanya.
Dari hasil monitoring tersebut, Disperkim menilai masih diperlukan penyelesaian terhadap kewajiban penyediaan PSU agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Disperkim memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk melakukan pendampingan hukum dalam upaya penyelesaian persoalan PSU Perumahan Graha Mina Sutra.
Menurut Qosim, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan hak masyarakat atas prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat terpenuhi.
Sementara itu, pimpinan rapat dari Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa forum ekspos difokuskan untuk mencari solusi penyelesaian persoalan PSU melalui koordinasi seluruh pihak yang berkepentingan. Hingga rapat berakhir, belum diperoleh kesepakatan akhir, namun seluruh pihak sepakat melanjutkan upaya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












