15 Pesilat Masih Berstatus Saksi, Polres Grobogan Tunggu Gelar Perkara Kericuhan Menduran

GROBOGAN | jursidnusantara.com – Penanganan kasus kericuhan yang terjadi di Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, masih terus berproses. Hingga Senin (13/7/2026), Polres Grobogan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan sekitar 15 orang yang sebelumnya diamankan penyidik masih berstatus sebagai saksi. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden yang sempat menghebohkan masyarakat.

> “Ada sekitar 15 orang yang diamankan. Sampai saat ini semuanya masih saksi,” ujar AKP Rizky Ari Budianto.

Menurutnya, penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan.

> “Menunggu gelar perkara,” singkatnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Grobogan masih terus mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Polisi menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya diberitakan, kericuhan terjadi pada Minggu dini hari usai kegiatan pengesahan anggota baru Perguruan Pagar Nusa di Desa Putatsari, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Brati, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa rombongan peserta pengesahan diduga menghampiri sekelompok warga yang sedang berada di Desa Menduran. Insiden tersebut berujung pada aksi pemukulan terhadap warga dan pembakaran satu unit sepeda motor.

Perkara tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Grobogan. Polisi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Penulis: Pujiono