7 Pelaku Kekerasan di Karangrowo Undaan Kudus Diamankan Polisi, Salah Satu Korban Lutut Kanan Robek

KUDUS – jursidnusantara.com Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan antarkelompok pemuda.

Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di dekat jembatan antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang melibatkan melibatkan antar kelompok pemuda.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka-luka. Salah satunya berusia 14 tahun yang mengalami luka robek pada lutut kaki kanan akibat diduga terkena senjata tajam. Sementara korban lainnya mengalami luka robek pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim, Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” kata Iptu Happy Nawang Kuncoro, Rabu (24/6/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, pakaian yang digunakan saat kejadian tersebut.

Menurut Iptu Happy, para pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kudus.

“Tujuh orang yang diduga terlibat, yakni NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum” jelas Kasatreskrim.

“Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian berkas perkara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Iptu Happy juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada generasi muda. Jangan mudah terprovokasi ajakan tawuran karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Polres Kudus menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak maupun aksi premanisme dan tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Elm@n)

error: Content is protected !!