JEPARA – jursidnusantara.com Satreskrim Polres Jepara terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial S atau SK (18), warga Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang diduga dilakukan 8 orang.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Jepara, dimana dugaan kekerasan seksual tersebut melibatkan sejumlah pelaku dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung menindaklanjuti dengan langkah awal penyelidikan.
“Untuk kasus tersebut, aduannya sudah kami terima kemarin, Senin (4/52026) dan sudah dibuatkan pengantar untuk visum et repertum,” kata Wildan pada Rabu, Mei 2026.
Lebih lanjut Wildan menambahkan, proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi mulai dijadwalkan untuk mengungkap kronologi secara lebih rinci.
“Pada hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan para saksi serta korban terkait kejadian tersebut, atau klarifikasi korban dan para saksi,” imbuhnya.
Terkait kondisi korban, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, namun komunikasi awal telah dilakukan.
“Kalau sampai saat ini, saya masih belum ketemu langsung dengan korban. Kemarin korban masih bisa kita ajak komunikasi terkait hal-hal atau kejadian tersebut,” ujarnya.
Wildan juga menjelaskan, bahwa laporan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Mayong, dengan jumlah pelaku yang masih dalam pendalaman.
“Jadi di aduan itu ada tiga TKP. Pertama 5 orang, kedua itu dibilangnya 3 orang, dan TKP ketiga itu sekitar 2 orang. Tapi untuk pelakunya itu dari yang disebutkan ada yang sama atau enggak, kami kan harus pendalaman,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan jumlah pelaku, peran masing-masing, serta rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh 8 pria.
Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria yang baru ia kenal berinisial R (30) warga kecamatan Mayong.
Peristiwa tersebut bermula saat korban ditawari pekerjaan oleh pelaku R dengan alasan membantu bersih-bersih rumahnya dengan gaji 50 ribu rupiah.
Korban yang belum lama mengenal pelaku menerima tawaran tersebut dengan harapan mendapatkan penghasilan tambahan.
“Awalnya saya cuma diajak kerja bersih-bersih rumanhnya, kerja dari jam 20.00 sampai jam 22.00 dibayar Rp50 ribu. Katanya nanti setelah selesai langsung diantar pulang,” ungkapnya di RSUD RA Kartini Jepara, pada Selasa sore (5/5/20206).
Namun, pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB, situasi berubah. Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Mayong dengan dalih untuk berkenalan dengan teman-teman pelaku.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang yang sudah berada di dalam kamar.
“Di dalam kamar sudah ada 5 orang. Saya sempat melawan dan berteriak, tapi tangan dan kaki saya dipegangi. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Setelah itu korban baru dipulangkan sekitar pukul 00.00 WIB. Namun kejadian tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, korban kembali dijemput oleh pelaku dengan modus yang sama. Kali ini, kejadian berlangsung di sebuah gudang yang berada di depan rumah pelaku.
Menurut keterangan korban, pada hari kedua dan ketiga, ia kembali dipaksa melayani beberapa orang berbeda. Pelaku pertama yang tetap mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Hari kedua di gudang depan rumah R disitu ada 3 orang, hari ketiga di gudang yang sama ada 2 orang,” jelas Korban.
Korban juga mengaku mendapat ancaman serius agar tidak melawan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Awas kamu, kalau tidak mau nurut, kamu akan aku seret dari rumahmu, atau kamu akan aku apa-apakan di jalan,” tutur korban menirukan omongan pelaku.
Korban yang didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Namun pihak polsek mengarahkan korban untuk langsung melaporkan ke Polres Jepara.
Pada Senin (4/5/2026), korban masih didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara. Dan pada Selasa (5/5/226) korban mendatangi RSUD RA Kartini Jepara untuk Visum et Repertum.
(Redaksi)












