KUDUS – jursidnusantara.com Bima Agus Murwanto, SH., MH., mengungkapkan, bahwa dirinya mendampingi Solikhan (49) warga Dukuh Kauman RT 02 RW 10 Desa Jekulo atas dugaaan perampasan paksa mesin yang dikawal atau dibantu Kepala Desa (Kades) Jekulo dan RT setempat.
Dengan barang bukti perampasan mesin bubut L5 warna merah panjang meja kerja 2 meter berawal dari tawaran kerja Tri Arif Wicaksono (39) alamat Dukuh Kauman RT 03 RW 10 Desa Jekulo dengan pemilik usaha bubut “Cahaya Abadi” Solikhan (49) warga Dukuh Kauman RT 02 RW 10 Desa Jekulo.

Solikhan mengatakan, kronologi berawal dirinya dikasih pekerjaan Tri Arif Wicaksono (TAW) kerjasama dengan vendor PT Pura Barutama. Ketika Pura ada kerjaan atau Project bengkel bubut bikin Spare Part pertanian maka dirinya yang akan mengerjakannya.
TAW (39) diketahui sebagai karyawan PT Pura Barutama bagian Engineering di unit Terban.
“Awalnya saya diminta kerjasama TAW tahun 2022 dengan bekerja jenis Machining yang meliputi berbagai macam bubutan, milling (frais), dan lainnya,” kata Solikhan pada Jum’at 1 Mei 2026 malam.
Setelah ada project Pura saya disuruh TAW beli mesin bubut padahal untuk membeli alat tersebut saya harus pinjam uang ke teman saya sampai 3 kali pinjaman pada tahun 2022.
“Pinjaman pertama sejumlah Rp22 juta untuk beli mesin bubut, kemudian pinjam yang kedua Rp16,5 juta, dan pinjaman yang ke tiga sebesar Rp11 juta,” ujar Solikhan.
Solikhan juga menambahkan, pekerjaan dari vendor lain masih dalam pekerjaan dari Pura tapi dari bengkel lain dibawa ke bengkel saya.
Anehnya setiap pekerjaan selesai saya kerjakan saya tidak tahu jumlah pembayaran pihak Pura. Karena pembayaran lewat vendor bengkel lain.
“Saya tidak tahu jumlah nominal pembayaran hingga sekarang ini. Karena setiap pembayaran dari pihak Pura yang tahu TAW,” imbuhnya.
Hal tersebut dilakukan oleh Tri Arif berulang terus menerus mulai tahun 2022 hingga 2023 kira-kira ada 6 (enam) bengkel lain yang dikerjakan di bengkel saya.
Solikhan juga menjelaskan perampasan dan pengambilan mesin bubut L5 berwarna merah panjang meja kerja 2 meter terjadi pada tanggal 5 November 2023.
Waktu itu TAW dan istri Nurul Hidayah dengan mengajak massa untuk mengambil mesin bubut yang harganya ratusan juta rupiah.
“Waktu pengambilan mesin bubut TAW, istrinya, dan massa tersebut dikawal oleh Kades Jekulo Anif Zuhri, dan ada juga RT dan pemuda setempat,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Solikhan, Bima Agus Murwanto, SH., MH., mengatakan, Tindakan warga merampas atau mengambil paksa barang milik orang lain bukan sekadar “perbuatan tidak menyenangkan”, melainkan dapat dijerat dengan UU No 1 tahun 2023 tindak pidana pemerasan yaitu Pasal tentang Perampasan / Pemerasan dengan ancaman diatur dalam pasal 482 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau jika pengancaman disertai kekerasan / perbuatan lain yang menakutkan ancaman pidana bisa lebih.
Dan penyertaan dalam Tindak Pidana (pasal 20 KUHP Baru) menegaskan bahwa orang yang melakukan, menyuruh melakukan, Turut serta melakukan dan penganjur diancam dengan pidana yg sama dengan pelaku utama.
Artinya, jika seseorang ikut membantu atau bersama sama merampas dengan ancaman, ia dipidana sama beratnya dengan pelaku utama.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mejelaskan, pada waktu Tri Arif Wicaksono mengambil mesin bubut milik Solikhan beserta istri, dikawal oleh Kepala Desa, RT dan pemuda serta membawa massa ini jelas ada dugaan unsur perampasan dan turut serta.
“Secara umum, jika terjadi tindakan pengambilan paksa mesin bubut tersebut yang dikawal oleh Kades dan RT merupakan tindakan ilegal, pasalnya Kepala Desa dan RT tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menyita atau mengambil paksa barang milik warga tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri atau prosedur hukum yang jelas dan sah,” jelas Bima.
Bima menegaskan, atas tindakan tersebut, Solikhan telah memberi kuasa hukum kepada kami, atas kejadian tersebut kami melapor ke pihak kepolisian atas dugaan Perampasan pelanggaran Pasal 482 dan Penyertaan dalam tindak pidana (Pasal 20 KUHP Baru)
“Atas hal tersebut kami melaporkan kepada pihak kepolisian atas tindakan Tri Arif Wicaksono, juga Kades dan RT atas Dugaan Tindak Pidana Perampasan, penyalahgunaan wewenang dan turut serta,” tegasnya.
(Elm@n)












