PATI jursidnusantara.com – Terpidana kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar, Anifah binti Pirna, hingga kini belum juga ditangkap meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara melalui putusan Nomor 307 K/PID/2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan hukum di daerah.
Kejari: Pencarian Belum Membuahkan Hasil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan pencarian terhadap terpidana masih terus dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengerahkan upaya maksimal, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelacakan lebih lanjut.
“Kami akan bekerja lebih intensif dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk melacak keberadaan terpidana,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Status DPO Belum Ditetapkan
Meski telah divonis bersalah, status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana belum diterbitkan.
Kejari menjelaskan, penetapan DPO harus melalui tahapan prosedural berupa pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Saat ini baru dua kali pemanggilan. Masih ada satu tahap lagi sebelum dapat ditetapkan sebagai DPO,” kata Hari Wibowo.
Ujian Penegakan Hukum
Belum tertangkapnya terpidana dalam kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah ini menjadi sorotan, terutama karena putusan hukum telah berkekuatan tetap.
Situasi ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dapat dijalankan.
Imbauan ke Masyarakat
Kejari Pati mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses pencarian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi untuk membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penulis: Mury












