Oknum Ormas di Kudus Diduga Peras PKL Hingga Rp 30 Juta, Kini Dipolisikan

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Oknum anggota organisasi masyarakat (Ornas) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diduga memeras Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Muria tepatnya di depan SMP 1 Kudus.

Dalam vidio yang viral tampak aksi oknum anggota Ormas tersebut meminta retribusi parkir sebesar Rp 15 ribu, kepada PKL. Hal tersebut menimbulkan berbagai respons dari publik.

Dengan dalih rekanan vidio yang viral itu, oknum Ornas tersebut menggunakan vidio itu untuk mengancan pedagang dengan delik Undang-ubdang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mendapati adanya dugaan penemerasan itu, Polsek Kudus Kota AKP Subkhan, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerasan, yang menimpa dua PKL dan berjanji akan melakukan pendampingan terhadap korban.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berjalan sejak beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) di media sosial. Saat ini, polisi fokus mendalami keterkaitan video viral tersebut dengan unsur pemerasan yang dilaporkan.

‘’Kami masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Saat ini masih dalam tahap konfirmasi saksi-saksi untuk memastikan duduk perkaranya,’’ ujar AKP Subkhan, Minggu, 12 April 2026.

Pihaknya menegaskan pihak kepolisian akan bertindak profesional demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kudus. Ia juga mengimbau warga agar tidak takut melaporkan segala bentuk premanisme atau pungli.

‘’Jangan ragu melapor jika ada tindakan yang meresahkan. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ tegasnya.

Diketahui, dugaan intimidasi ini berawal pada bulan Ramadan lalu. Menurut seorang relawan peduli PKL, seorang oknum yang mengaku anggota organisasi masyarakat menarik retribusi parkir sebesar Rp 15 ribu kepada PKL di depan SMP 1 Kudus. Karena dinilai tidak resmi dan tanpa sosialisasi, aksi tersebut direkam warga hingga viral.

Pasca-viral, situasi justru berbalik menekan pedagang. Terduga pelaku disinyalir menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam balik korban. Korban dituduh melanggar UU ITE karena menyebarkan video tersebut dan diancam akan dipolisikan jika tidak menyerahkan “uang damai”.

Di bawah tekanan dan rasa takut, para pedagang terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Koordinator PKL CFD Kudus, Yanuar, mengatakan, setidaknya ada dua korban yang telah menyetorkan uang kepada oknum Ornas tersebut dengan jumlah total Rp 20 juta.

‘’Satu korban menyerahkan Rp 15 juta, sementara korban lainnya Rp 5 juta,” kata Yanuar.

Kami akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap kasus yang terjadi segera ditangani oleh pihak yang berwajib, sehingga tidak ada korban yang dirugikan,” harapnya.

(Elm@n)