Skandal Penggelapan  Miliaran di Juwana Meledak: Tiga Kades Diduga Terlibat, Ratusan Warga Ikut Terseret

Indah, Josua dan Kristin

Pati, jursidnusantara.com Kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa keluarga almarhum Edy Suyanto, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, kini mulai menyeruak ke permukaan dan memicu kehebohan publik. Kamis (9/4/2026), keluarga secara resmi menggandeng tim hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerlodin Gulo,S.H.,M.H and Friend untuk membongkar praktik pinjam-meminjam yang diduga sarat rekayasa dan berujung kerugian fantastis hingga belasan miliar rupiah. (09/04)

Indah, Josua dan Kristin

Indah istri almarhum, Kristin anak almarhum dan Josua menantu almarhum, lakukan jumpa pers dengan didampingi tim LSBH Teratai Tony dan Babil mengungkap fakta mencengangkan. Mereka menyebut dari ratusan orang ada tiga kepala desa di wilayah Juwana yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Pada 2021, ketiganya disebut datang langsung ke rumah keluarga untuk ajak kerjasama dengan keuntungan menggiurkan, dengan dalih beragam—mulai dari usaha garam hingga kebutuhan politik seperti “serangan fajar”.

Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu pengembalian pada 2023, banyak yang tidak berkomitmen.

“Nominalnya bukan main—ada yang ratusan juta, ada juga yang miliaran. Semua ada bukti, mulai kuitansi sampai surat perjanjian. Tapi sampai sekarang nihil pengembalian,” tegas Josua.

Yang membuat keluarga semakin geram, dugaan kesengajaan mencuat setelah tagihan tersebut tak kunjung dilunasi bertepatan dengan wafatnya almarhum Edy. Momentum duka justru diduga dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab.

Tak berhenti di tiga kades, kasus ini ternyata jauh lebih luas. Josua menyebut ada sekitar 200 orang lainnya yang juga memiliki utang kepada keluarga dengan modus serupa. Ironisnya, banyak dari alasan kerjasama tersebut diduga fiktif.

“Bukan cuma soal kapal atau usaha, ternyata banyak yang tidak jelas ujungnya. Ini seperti pola yang sistematis,” ujarnya.

Kerugian keluarga pun membengkak hingga belasan miliar rupiah.

Upaya hukum sebenarnya telah ditempuh sejak 2024 melalui laporan ke Polsek Juwana. Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S dan N. Namun, proses hukum dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Keluarga kini mengeluarkan peringatan keras—semacam somasi terbuka—kepada siapa pun yang masih memiliki tanggungan agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum kasus ini melebar dan menyeret lebih banyak nama ke ranah pidana.

“Kami masih membuka ruang kekeluargaan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami tidak segan membawa semuanya ke jalur hukum,” pungkas Josua.

Kasus ini diprediksi akan menjadi bom waktu di Juwana, mengingat keterlibatan oknum pejabat desa dan ratusan warga yang berpotensi terseret. Publik kini menanti—apakah ini akan menjadi pintu pembuka skandal yang lebih besar? /Mury.