PATI – jursidnusantara.com Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Gundul Cs ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan tersebut menyoroti besarnya tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD, termasuk tunjangan rumah dan fasilitas lainnya. Hal senada disampaikan juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati bahwa semua itu sudah ada regulasi dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. (17/03)
Bambang menegaskan bahwa tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD bukan merupakan permintaan dari pihak legislatif. Ia menyebut, seluruh komponen tunjangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tunjangan yang kami terima itu bukan kami yang meminta. Semua sudah diatur dalam undang-undang. Besarannya juga berbeda di tiap daerah, misalnya di Pati bisa lebih besar dari Rembang, tetapi masih lebih kecil dibanding Kudus,” jelas Bambang.
Menanggapi gugatan tersebut, Bambang menilai langkah yang diambil oleh Yayak Gundul Cs merupakan hal yang sah sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat di ruang hukum.
Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang, termasuk terkait gaji dan berbagai tunjangan seperti tunjangan perumahan, komunikasi, transportasi, dan lainnya.
“Itu sah-sah saja sebagai bentuk penyampaian pendapat masyarakat. Tapi perlu digarisbawahi, kami hanya menjalankan apa yang sudah diamanahkan dalam undang-undang,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin juga menegaskan bahwa itu ada Perbub dan pihaknya hanya sebagai penerima saja, “Tunjangan itu kan yang kasih Pemerintah daerah dari regulasi Peraturan pemerintah turun ke peraturan Bupati, dikasih kita terima tidak pun kita juga tidak meminta, salahnya di mana, PP juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” Tuturnya saat dimintai klarifikasi terkait gugatan CLS yang diajukan Yayak gundul CS.
/red.












