Pati . jursidnusantara.com Sidang perkara dugaan penipuan dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (30/1), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Dalam perkara itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,75 miliar.
Dalam nota pembelaannya, tim pendamping hukum terdakwa, yakni Fathurrahman dan Arsalan, menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Menurut mereka, kerja sama yang dilakukan bukan atas nama pribadi Utomo, melainkan atas nama perusahaan CV Rina Hasil Samudra, di mana Utomo disebut bertindak sebagai direktur perusahaan.
“Kerja sama tersebut merupakan hubungan bisnis perusahaan sehingga menurut kami lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata,” ujar tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementara itu, Utomo yang akrab disapa Kaji Tomo juga menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak bersalah dan merasa menjadi korban kriminalisasi.
Utomo bahkan menyebut dirinya justru dirugikan dan mengklaim pihak pelapor masih memiliki kewajiban utang kepadanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban dari LSBH Teratai yang diwakili Ababil Inthoha menilai seluruh pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa, namun menurutnya fakta persidangan telah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
“Fakta-fakta di persidangan sudah disampaikan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang menurut kami mengarah pada dugaan penipuan dalam kerja sama saham kapal KM Sampoerna Jati Mandiri,” ujar Ababil.
Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyebut dana diterima oleh perusahaan.
“Jika disebut diterima perusahaan, maka seharusnya ada administrasi perusahaan yang jelas. Sementara kwitansi yang ada disebut atas nama pribadi dan telah diakui dibuat sendiri,” katanya.
Konflik antara Utomo dan Zana sendiri diketahui telah berlangsung sejak 2018. Keduanya yang semula merupakan rekan bisnis kemudian terlibat perselisihan hukum dan saling melaporkan.
Pihak Zana sebelumnya sempat dilaporkan terkait dugaan praktik pembungaan uang dan penipuan, namun perkara tersebut disebut tidak terbukti. Setelah itu, konflik berkembang menjadi serangkaian laporan hukum baru yang melibatkan kedua belah pihak.
Hingga kini, perseteruan keduanya masih terus berlanjut dan sejumlah perkara lain disebut masih diproses oleh aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












