Berita  

Perkawinan Dini di Kudus Capai 133 Kasus, Pemkab Perkuat Upaya Pencegahan, Kader PKK Garda Terdepan

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mencatat sebanyak 133 kasus perkawinan dini di tahun 2025.

Angka ini menjadi perhatian serius, karena perkawinan anak tidak hanya berdampak pada masa depan individu, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia (SDM), keahanan keluarga, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ketika seorang anak terpaksa menikah sebelum siap secara fisik, mental, dan sosial, berisiko menimbulkan berbagai persoalan seperti; kesehatan reproduksi, potensi putus sekolah, rentan terhadap kekerasan, serta terbatasnya kesempatan untuk mengembangkan diri secara optimal.

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kudus, Endhah Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa perkawinan dini dalam konteks Kesehatan, perkawinan anak meningkatkan risiko kehamilan, komplikasi saat persalinan, hingga stunting.

Sementara dari sisi pendidikan, anak yang menikah pada usia dini dapat dipastikan akan terhenti pendidikannya, sehingga mengurangi peluang untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak, dimasa depan menjadi semakin terbatas.

Dari sudut pandang sosial ekonomi, keluarga muda yang belum siap cenderung menghadapi tekanan ekonomi yang memicu masalah-masalah lain di kemudian hari.

Selain itu, secara psikologis, perkawinan dini kerap memunculkan ketidakstabilan emosi, yang dapat memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Oleh karena itu, TP PKK Kabupaten Kudus berkomitmen memperkuat peran kader mulai dari tingkat Kabupaten hingga dasawisma untuk terus melakukan edukasi, penyuluhan, dan pendampingan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa Pemerintah telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kebijakan ini menegaskan bahwa negara berkomitmen melindungi anak-anak dari praktik perkawinan dini.

“Namun, kebijakan saja tidak cukup. Upaya ini membutuhkan peran serta keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta organisasi seperti TP PKK yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ketahanan keluarga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno menerangkan bahwa angka perkawinan dini tahun 2025 yang tercatat 133 kasus, ini terbilang menurun dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 191 kasus di tahun 2024.

“Dari kasus 13$ di tahun 2025 ini ada 29 laki-laki dan 104 perempuan yang melakukan perkawinan dini, sedangkan di tahun 2024 ada 42 laki-laki dan 149 perempuan,” ujar Putut.

Meskipun angkanya menurun, kegiatan sosialisasi dan edukasi terus gencar dilakukan guna untuk mencegah terjadinya perkawinan dini.

Hal dilakukan untuk menekan dampak negatif yang dapat saja terjadi. Putut menyebut bahwa kasus KDRT yang terjadi di tahun 2025 ada empat kasus dan sejumlah laporan kekerasan serta pelecehan yang menunjukkan pentingnya pencegahan secara berkelanjutan.

(Elm@n)