Dari Balik Jeruji Besi Utomo Menggugat, Akankah Terlepas dari Jerat Pidana?

Suasana sidang perdata Utomo melawan Zana, Kuasa hukum memyerahkan bukti bukti tambahan

Pati, jursidnusantara.com Kembali digelar sidang perdata yang ke 11 antara penggugat Utomo melawan tergugat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dan 6 tergugat lainnya. Agenda sidang nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti dengan menghadirkan  Bukti  Tambahan Tergugat. Gugatan yang dilancarkan Utomo dari balik jeruji besi disinyalir hanya akal akalan agar terbebas dari perkara pidana yang sekarang membuatnya dikurung di Lapas Pati. (02/12)

Dalam gugatannya Utomo juga menggugat  6 tergugat lainnya yakni, Kapolda Jawa tengah, Kantor Notaris Johan Nurjam, Hetty Gusmawarti, Karyono, Srim Haryani dan Anis Subiyanti. Menurut kuasa hukum Zana ( Dr. Nimerodin Gulo, S.H,.M.H) gugatan perdata Utomo merupakan akal akalan saja agar terbebas dari semua tuntutan pidana yang sekarang membuatnya mendekam di penjara, namun meskipun segala cara dicoba Utomo tetap mendekam di penjara dan perkara pidananya kini sudah masuk pada sidang perdana, dalam dakwaan penipuan atau penggelapan saham kepemilikan kapal dengan kerugian 1.75 milyar.

Diketahui bahwa Utomo atau akrab dipanggil kaji Tomo sudah pernah dijebloskan ke penjara oleh Zana dalam kasus yang sama yakni Penipuan  dengan modul pernbekalan kapal. Sidang kali ini kasus sama dengan modus berbeda yakni Saham kepemilikan Kapal, dan menurut Zana akan terus dikejar sekalipun ke lubang semut sebelum Utomo mengakui kesalahannya, kini laporan dengan kasus kasus lain sudah menunggu Utomo jika bebas kelak. /Red.