Berita  

Persoalan Galian C Ilegal Komisi C DPRD Kudus Cari Solusi ke ESDM Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – jursidnusatara.com Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Kudus mendesak DPRD Kudus untuk menertibkan galian yang merusak lingkungan dan menggangu infrastruktur, seperti yang terjadi di dekat tempat wisata Bendungan Logung.

Komisi C DPRD Kabupaten Kudus beserta dengan dinas terkait melakukan konsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Hal tersebut dilakukan komisi C DPRD Kudus karena adanya permasalahan Galian C ilegal yang berada di Kabupaten Kudus.

Gelaran tersebut berlangsung di Aula Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Jl. Madukoro Raya No.1 Krobokan Kec. Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah pada Senin, 14 Juli 2025.

Pranoto wakil ketua komisi C DPRD Kudus mengatakan, bahwa pertemuan ini konsultasi dari komisi C DPRD Kabupaten Kudus beserta Dinas terkait, tentang konsultasi dengan dinas ESDM Provinsi Jateng, agar mendapat pencerahan dan kejelasan tentang aturan kegiatan galian C yang legal.

“Pertemuan kali ini dihadiri Zaenal Arifin ketua Komisi C, Pranoto wakil ketua, Rokhim Sutopo sekretaris, dan 8 anggota, dari Sekwan 4 orang, Satpol PP Kudus Arya dan Sulis, Dinas PUPR Heriyanto, Taufiq, kemudian dari Dinas ESDM Provinsi Jateng Suhardi, Dwi Suryono dan 4 orang staf,” kata Pranoto, seusai rapat konsultasi pada Senin, 14 Juli 2025.

Lebih lanjut Pranoto menambahkan, bahwa pertemuan tadi pagi memang membahas tentang maraknya galian C di Kabupaten Kudus yang sempat viral kemarin, dan pada hari ini kami konsultasikan dengan dinas ESDM Provinsi Jateng, agar mendapat pencerahan dan kejelasan tentang aturan kegiatan galian C yang legal.

“Dalam pertemuan ini, kami berharap dapat ditemukan solusi dan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kegiatan penambangan galian C tanpa izin,” imbuhnya.

Dirinya mengakui kalau tanah galian atau urug sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang membangun, oleh karenanya kami berharap dari pihak Dinas ESDM tidak mempersulit proses izin resmi agar para penambang galian tersebut mendapatkan izin resmi dan tidak lagi berstatus tambang ilegal.

“Jangan mempersulit proses perizinan. Sebaliknya upayakan agar aktivitas tambang ini, dapat beroperasi secara legal,” ujar Pronto.

Politisi Muda Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, bahwa banyak ditemukannya tambang galian C di Kudus. Ini menjadi PR besar bagi Dinas ESDM Provinsi Jateng dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk mendata tambah ilegal yang ada di Kudus dan membantu para pengusaha atau masyarakat pengelola tambang galian C untuk mengurus izin.

“Kami tidak memiliki data pasti soal jumlah tambang ilegal galian C di Kabupaten Kudus, karena dinas ESDM yang punya secara data tambang yang resmi. Pasalnya pendataan ini sangat penting,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dimensi ekonomi dan sosial yang membuat pentingnya legalisasi tambang galian C. Menurutnya, tambang rakyat yang dikelola swadaya oleh masyarakat sering terkendala oleh birokrasi dan tidak memiliki izin operasi, sehingga rawan terkena tindakan hukum.

“Jika masyarakat di sektor ini bisa bekerja dengan legal, mereka akan merasa lebih nyaman dan tidak khawatir dengan tindakan petugas yang sering mengganggu mereka,” tuturnya.

DPRD Kudus berharap Dinas ESDM Provinsi Jateng dapat segera merespons permintaan ini dengan langkah nyata, sehingga tambang galian C di Kabupaten Kudus dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa melanggar hukum.

Sementara itu, dari dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan untuk memberikan izin penambangan galian telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

Beberapa jenis izin yang terkait antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Oleh karenannya tambang galian C yang ada di Kudus yang SIPB belum dapat beroperasi karena belum melengkapi dokumen lingkungan dan rencana penambangan.

Dinas ESDM Jateng menerangkan, bahwa perusahaan tanpa izin merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan dari dinas ESDM.

“Sangat penting bagi kita untuk bekerja sama antara Bupati dan anggota DPRD untuk menangani perusahaan yang tidak memiliki izin, karena keberadaan perusahaan yang sah akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah,” terangnya.

Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 pasal 132 menjelaskan dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan (dokumen teknis dan dokumen lingkungan) yang telah disetujui. Kemudian ada standar operasional prosedur penerbitan izin, persetujuan dokumen, mekanisne pengesahan, persyaratan pengesahan dan lain sebagainya yang harus dilalui tahapan tersebut agar dapat memiliki izin tambang galian C yang legal.

(Elm@n)