Galian C Illegal Bebas Beroperasi di Sambiroto Sedan 

Rembang, jursidnusantara.com  Aktivitas galian C  di Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah meski  menimbulkan banyak keluhan masyarakat kini kembali beroperasi dengan bebas. Demi keuntungan segelintir orang, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak, galian penghasil pasir kwarsa tersebut tetap melenggang memporak porandakan pegunungan Kendeng di wilayah tersebut.

Dari investigasi awak media bersama tim Badan Advokasi Indonesia komite Penegakan Hukum dan HAM RI , Galian C yang merusak lingkungan tersebut ada beberapa tempat dengan pemilik lahan S mantan Bupati Rembang. Seperti yang disampaikan mandor setempat, “Lahan pak Salim mas, yang di atas situ juga ada beberapa tempat,” ungkap mandor setempat saat ditanya awak media. Sedangkan pengelolanya adalah Toples, “Kepunyaan Toples (nama panggilan), main semenan kok mas, bukan kwarsa, ” pungkas mandor. (23/05/24)

Lokasi tambang;

https://maps.app.goo.gl/pSuXHrUPBgNhwhDK6

Galian yang menempati lahan kepunyaan mantan orang nomor satu di Rembang tersebut nampaknya merajai wilayah pegunungan Kendeng tersebut. Dari pantauan awak media hamparan pegunungan yang teracak acak, menunjukan keserakahan manusia mengekplorasi alam tanpa memperhatikan kelestarian alam.

 

Karyo dari Badan Advokasi mengatakan undang undang mungkin tidak berlaku di sini, “Undang undang dibuat untuk dipatuhi namun di lokasi ini malah sebaliknya, gunung dieksplorasi besar besaran secara illegal, ini jelas tanpa ijin, pemerintah tidak mungkin menegeluarkan ijin dengan lokasi yang acak acakn seperti ini, ” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, “Sebagai mana yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), ” ungkap Karyo.

 

“Kegiatan tersebut tidak bisa dibiarkan, sebelum kerusakan parah terjadi pada alam. Maka kami selaku komite penegakan hukum akan menindak lanjutinya, tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, ” tegasnya.

/Tim.