PATI – jursidnusantara.com Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, angkat suara soal ketimpangan hukum yang masih dirasakan masyarakat kecil. Ia menilai praktik hukum saat ini masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sehingga perlu langkah konkret untuk menghadirkan keadilan bagi semua.
Ali mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sebagai solusi nyata agar warga miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan adil.
“Bantuan hukum tidak boleh hanya dinikmati mereka yang mampu secara ekonomi. Warga miskin juga berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini akses bantuan hukum masih timpang. Banyak masyarakat kecil kesulitan menghadapi proses hukum karena keterbatasan biaya dan minimnya pendampingan. Kondisi ini dinilai memperlemah posisi mereka di hadapan hukum.
Untuk itu, DPRD Pati melalui Bapemperda akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Targetnya, regulasi ini bisa disahkan pada tahun 2026.
Ali menegaskan, Perda ini nantinya menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga—tanpa terkecuali—mendapat perlindungan hukum yang layak.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi wujud keberpihakan negara kepada masyarakat kecil yang seringkali tidak punya akses membela diri,” tambahnya.
Jika Perda ini terwujud, diharapkan tidak ada lagi warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum sendirian. Pemerintah daerah diharapkan hadir sebagai pelindung, memastikan keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. (12/03)












