Sidang Kasus Dugaan Penipuan Utomo Kembali Digelar, Agenda Pembuktian Tambahan

Pati,  jursidnusantara.com Sidang perkara pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (23/1/2026), dengan agenda pembuktian tambahan dari terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin.

Perkara yang menyita perhatian publik tersebut mempertemukan Utomo, seorang pengusaha kapal asal Juwana, dengan pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana dalam kasus dugaan penipuan terkait kerja sama kepemilikan kapal.

Persidangan berlangsung cukup alot ketika tim kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menolak beberapa dokumen karena dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

Suasana sidang kembali memanas saat jaksa penuntut umum mulai mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Dalam keterangannya, Utomo sempat menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor hanyalah persoalan pinjam-meminjam.

Namun dalam perkembangan persidangan, terdakwa juga mengakui adanya kerja sama yang berkaitan dengan perbekalan kapal dan saham kepemilikan kapal. Hal itu menjadi perhatian majelis hakim dalam menggali keterangan lebih lanjut.

Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, menilai keterangan terdakwa berubah-ubah selama proses persidangan berlangsung.

“Dari awal disebut hanya pinjam-meminjam, tetapi di sisi lain diakui ada penandatanganan di hadapan notaris dan terdapat kwitansi yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham,” ujar Gulo usai persidangan.

Ia juga menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menjerat Utomo terkait penggunaan cek kosong.

“Perkara sebelumnya berkaitan dengan pembayaran menggunakan cek kosong hingga terdakwa menjalani hukuman. Sedangkan perkara yang sekarang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,75 miliar terkait kepemilikan saham kapal,” jelasnya.

Sementara itu, pihak terdakwa hingga kini tetap berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa bisnis yang seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan tanggapan dari para pihak.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan pernyataan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!