KUDUS – jursidnusantara.com Kawasan Logung, yang sebagian besar merupakan area Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, harus ditindak tegas dan segera ditertibkan oleh pihak berwenang. Hal itu dikarenakan banyaknya bangunan yang terdapat di sempadan waduk yang dapat membahayakan nyawa orang.
Ketua Masyarkat Peduli Keadilan (MPK) Bima Agus Murwanto, SH., MH., pemerhati publik, lingkungan hidup, dan praktisi hukum, angkat suara terkait bangunan permanen maupun semi permanen di kawasan Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, harus ditindak tegas dan segera ditertibkan oleh pihak berwenang.
“Secara aturan mendirikan bangunan permanen di wilayah sepadan atau tanah berstatus hijau dilarang. Karena untuk menjaga fungsi keseimbangan ekologis,” ujar Agus Bima Murwanto pada Selasa, 13 Januari 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (SDA). Apalagi Bendung Logung sudah ada rambu batas genangan yang berpotensi ditenggelamkan.
“Debit air waduk sangat tinggi. Jadi tidak bisa dibuat bangunan permanen di sempadan, karena sewaktu-waktu potensi genangan bisa maksimal, batas itu bisa ditenggelamkan. Akibat bangunan permanen yang ada tetap terdampak,” terangnya.

Bima juga menjelaskan, bahwa kawasan sungai dan bendungan merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dijadikan ruang bebas untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas yang melanggar aturan.
“Kawasan waduk Bendungan Logung diatur secara ketat, terutama melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus (Perda No. 16 Tahun 2012 dan perubahannya di Perda No. 1 Tahun 2022),” jelasnya.
Menurutnya aturan sudah sangat jelas, baik dalam UU SDA maupun regulasi teknis Kementerian PUPR, yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai dan area bendungan tanpa izin resmi. Namun fakta di lapangan, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau aturan ada tapi dibiarkan dilanggar, itu bukan sekadar pembiaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap supremasi hukum dan keselamatan lingkungan,” imbuhnya.

Ia mendesak BBWS, PSDA, dan pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam penertiban, serta berani mengambil langkah hukum demi menjaga fungsi Waduk Logung sebagai kawasan vital pengendali air dan keselamatan publik.
“Dikawasan Logung juga sudah ada tulisan “Dilarang Memanfaatkan Tanah, Bangunan, dan Gedung Milik Negara Tanpa Izin. Ancaman Pidana KUHP Pasal 167: Pidana kurungan 9 bulan KUHP 389 Pidana kurungan 2 Tahun 8 bulan penjara. KUHP 551: Dihukum denda UU SDA No. 17 Tahun 2019 pasal 70,” bebernya.
Bima mengingatkan, jika pelanggaran terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman banjir dan bencana yang merugikan masyarakat luas.
“Kami dari MPK mendesak kepada Pemerintah daerah, BBWS dan APH untuk penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran di kawasan ini untuk menjaga fungsi utama bendungan sebagai konservasi air dan pengendali banjir,” pungkasnya.
(Elm@n)












