Sidang Perdata Utomo Melawan Zana Kembali Digelar, Hadirkan Bukti Tambahan dari Tergugat

Suasana sidang perdata Utomo melawan Zana, Kuasa hukum memyerahkan bukti bukti tambahan

Pati, jursidnusantara.com Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang perdata antara penggugat Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana serta enam pihak tergugat lainnya, Selasa (2/12). Sidang dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut memasuki agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat.

Dalam gugatan perdata itu, Utomo turut mencantumkan beberapa pihak lain sebagai tergugat, di antaranya Kapolda Jawa Tengah, kantor notaris Johan Nurjam, Hetty Gusmawarti, Karyono, Srim Haryani, dan Anis Subiyanti.

Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menilai gugatan perdata yang diajukan Utomo berkaitan dengan konflik hukum yang selama ini terjadi antara kedua belah pihak.

Menurut Gulo, di saat yang bersamaan Utomo juga tengah menghadapi proses pidana terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam perkara saham kepemilikan kapal dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,75 miliar.

“Perkara pidananya saat ini sudah berjalan dan telah memasuki proses persidangan. Sementara gugatan perdata ini juga sedang diperiksa di pengadilan,” ujar Gulo kepada awak media usai sidang.

Konflik antara Utomo dan Zana sendiri diketahui telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan melibatkan sejumlah perkara hukum baik pidana maupun perdata.

Sebelumnya, Utomo juga pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain yang berkaitan dengan kerja sama bisnis perbekalan kapal. Kini kedua pihak kembali berhadapan dalam perkara baru yang berkaitan dengan dugaan saham kepemilikan kapal.

Pihak Zana menyatakan akan terus menempuh jalur hukum terhadap berbagai persoalan yang menurut mereka masih belum selesai.

Sementara itu, pihak Utomo hingga kini tetap berupaya membuktikan dalil gugatannya melalui proses persidangan perdata yang masih berjalan di PN Pati.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dalil gugatan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!