Pati, jursidnusantara.com , Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang perdata antara penggugat Utomo dengan tergugat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana beserta sejumlah turut tergugat lainnya, Kamis (27/11). Sidang dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut memasuki agenda penyerahan bukti surat lanjutan dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Dalam persidangan, hadir pula kuasa hukum dari enam pihak turut tergugat, yakni Kapolda Jawa Tengah, kantor notaris Johan Nurjam, Hetty Gusmawarti, Karyono, Srim Haryani, dan Anis Subiyanti.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan dan penyerahan bukti surat dari para pihak.
Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menilai gugatan perdata tersebut tidak terlepas dari rangkaian konflik hukum yang selama ini terjadi antara kedua belah pihak.
Menurutnya, di saat bersamaan Utomo juga tengah menjalani proses pidana terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam perkara saham kepemilikan kapal dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,75 miliar.
“Perkara pidananya sudah berjalan dan telah memasuki tahap persidangan. Sementara perkara perdatanya juga masih diproses di pengadilan,” ujar Gulo kepada awak media.
Perseteruan antara Utomo dan Zana sendiri diketahui telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah laporan hukum baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya, Utomo juga pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain yang berkaitan dengan bisnis perbekalan kapal. Kini kedua pihak kembali berhadapan dalam sengketa baru yang berkaitan dengan dugaan saham kepemilikan kapal.
Pihak Zana menyatakan tetap akan menempuh langkah hukum terhadap berbagai persoalan yang menurut mereka belum selesai. Di sisi lain, pihak Utomo masih berupaya membuktikan dalil gugatannya melalui proses persidangan yang berjalan di PN Pati.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dalil gugatan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












