Utomo Melawan Zana, Sidang Pidana Kembali Digelar

Kuasa Hukum Zana, Maulana Ababil Inthoha

Pati – jursidnusantara.com Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo, seorang pengusaha kapal asal Juwana, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti. (27/11/25)

Perkara tersebut kembali mempertemukan Utomo dengan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana dalam sengketa hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai, Maulana Ababil Inthoha, S.H., menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kerja sama saham kepemilikan kapal.

“Klien kami menyerahkan dana sekitar Rp1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun menurut keterangan klien kami, setelah kapal selesai, keuntungan tidak pernah diterima dan kapal tersebut kemudian dijual,” ujar Maulana kepada awak media usai sidang.

Perkara ini disebut berbeda dengan kasus sebelumnya yang juga pernah melibatkan kedua pihak terkait kerja sama di bidang perbekalan kapal.

Dalam persidangan turut hadir Suwarti, yang mengaku pernah menjadi rekan bisnis terdakwa. Ia memberikan pandangannya terkait konflik yang terjadi antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Zana menyatakan dirinya masih membuka peluang penyelesaian secara baik apabila ada itikad untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.

“Yang terpenting ada pengakuan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Zana.

Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah laporan lain yang saat ini sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Hingga kini, pihak terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan keberatan maupun bantahan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!