Dinas Pertanian Kudus Terbitkan SE Larangan Jebakan Listrik, Petani Butuh Solusi Nyata Atasi Hama Tikus

KUDUS – jursidnusantara.com Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus secara resmi melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di lahan pertanian.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 500.6.12.4/1177/2025 tertanggal 12 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus.

SE ini sebagai respons Dispertan Kudus atas terjadinya sejumlah peristiwa yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam kurun waktu hanya sepekan akibat jebakan tikus beraliran listrik.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Ir. Didik Tri Prasetiyo, mengatakan, bahwa pemasangan jebakan listrik di area persawahan tidak dapat lagi ditoleransi karena sangat berbahaya dan mengancam nyawa manusia.

“Kami melarang keras penggunaan jebakan tikus dari kawat beraliran listrik di areal persawahan atau perkebunan. Hal ini sangat berisiko dan bisa mengancam nyawa manusia,” katanya pada Selasa, 16 September 2025.

Sebagai gantinya, Dispertan menyarankan para petani menggunakan metode yang lebih aman untuk mengendalikan hama tikus secara terpadu.

Seperti gropyokan massal atau perburuan tikus bersama dengan emposan serta menggunakan racun tikus (rodentisida).

Selain itu, bisa juga melakukan pengendalian secara alami dengan memelihara burung hantu (Tyto alba).

“Caranya dengan membangun rumah burung hantu (rubuha) secara swadaya dan mandiri, dengan peralatan sederhana dan hemat biaya,” terang Didik.

Lebih lanjut, melalui SE tersebut, Dispertan Kudus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menembak dan memburu burung hantu.

Kemudian, para petani juga diimbau untuk kerja bakti menjaga sanitasi atau kebersihan lahan. Termasuk membersihkan tanggul dari semak belukar dan menutup lubang-lubang tikus.

Didik berharap informasi ini bisa segera diteruskan oleh para ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kepada seluruh petani agar tidak ada lagi korban akibat setrum listrik sebagai jebakan tikus di area persawahan.

“Upaya ini harus dijalankan secara kolektif demi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian di Kudus,” harapnya.

Terpisah, petani di wilayah Kecamatan Kaliwungu, mengadakan rapat koordinasi kesepakatan larangan penggunaaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk menghalau hama tikus di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu pada Selasa (16/9/2025).

Mewakili petani di wilayah Kaliwungu, Kepala Desa Gamong Nuryanto mengatakan, pihaknya sepakat dengan larangan penggunaaan aliran listrik jebakan tikus.

Namun dia meminta solusi jangka pendek dan jangka panjang agar panen padi di wilayah mereka bisa terselamatkan dari serangan hama tikus.

“Harus ada langkah nyata seperti penyisiran dari pihak PLN pada petani yang masih pasang setrum listrik, karena ini berkaitan dengan nyawa manusia,” katanya.

Sementara itu, Camat Kaliwungu, Satriya Agus Himawan menegaskan, bahwa penggunaan setrum listrik untuk menghalau hama tikus sebenarnya sudah dilarang sejak lama.

“Sebelum ada edaran memang sudah dilarang penggunaan jebakan listrik, terlebih tempo hari ada kejadian yang menimbulkan korban jiwa,” kata Satriya.

Ia juga menegaskan, petani yang nekat melanggar larangan tersebut dapat berurusan dengan hukum. Sesuai dengan pasal 359 KUHP bahwa siapa saja karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan satu tahun.

“Sanksinya nanti akan diatur di Perdes masing-masing desa, ada sanksi harus ada aturan dulu,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, hasil rapat koordinasi akan ditegaskan lewat surat pernyataan yang melibatkan semua elemen di Kecamatan Kaliwungu untuk menindaklanjuti larangan tersebut.

Lebih lanjut, Camat juga meminta PLN untuk menyisir lahan-lahan petani yang masih memasang jebakan listrik. Baik iu ilegal ataupun legal, jaringan listrik tetap dilarang.

(Elm@n)

error: Content is protected !!