Saksi Kunci yang Memberatkan Terdakwa Anifah akan Dijemput Paksa Setelah Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Sidang

Pati,  jursidnusantara.com . Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. Mojopitu no 16 Pati. Dalam panggilan sidang mangkir tak datang sidang kali ini juga tidak datang, akan dilakukan upaya paksa. Rabu (27/08/25)

Sidang Kelima ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi-Saksi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban, Dr.Teguh Hartono,S.H.,M.H

Dalam persidangan Kelima ini Saksi yang seyogyanya dihadirkan yaitu Saksi  Puji Supriyani (puput) dan Teguh Nugroho (Suaminya) tidak juga hadir di Persidangan, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan untuk memanggil paksa atau penjemputan paksa.

 

Fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya mengungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah,  Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput *dg dikenakan bunga* sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

 

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban yaitu Bu Wiwied. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dg Keterangan Saksi-Saksi sebelumnya. Uang yg diklaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri, yang dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam. Kami juga berharap suami Terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama Terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami Terdakwa telah menukar jaminan tanah yg semula tanah milik Bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.”

/Red.