PATI – jursidnusantara.com DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025–2029, Rabu (20/8/2025).
Bupati Pati melalui Pj Sekda Kabupaten Pati menyampaikan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan RPJMD telah ditindaklanjuti dan disempurnakan. Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan bahwa substansi perubahan KUA dan PPAS telah dipaparkan langsung oleh Bupati Pati dalam rapat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera melakukan pendalaman terhadap materi tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran maupun masing-masing komisi.
“Apa yang tadi disampaikan oleh pak PJ Sekda akan segera kami telaah lebih lanjut. DPRD tentu akan bekerja maksimal agar perubahan KUA-PPAS ini dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara tepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penetapan ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Bupati/Wali Kota harus menetapkan RPJMD menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan penting dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pati untuk lima tahun mendatang. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah,” tandasnya. /Adv 01