Unsur Politik Diduga Pansus DPRD Pati Jadi Alasan Mutasi 43 ASN Sekdes

PATI – jursidnusantara.com Kejanggalan juga diduga oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati dilakukan oleh Bupati Sudewo saat memutasi atau memindahtugaskan sebanyak 43 dari 72 Sekertaris Desa (Sekdes) yang berstatus ASN. Unsur politik yang menjadi alasan dugaan terjadinya perisyiwa yabg dianggap tidak aadil tersebut. (03/09)

Bahkan Pansus tidak segan menyebut ada unsur tidak suka dari Bupati Sudewo karena merasa tidak didukung saat kampanye lalu.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Tadi kita juga mengundang Sekdes. Dari 72 PNS Sekdes itu, kenapa yang ditarik ke kecamatan hanya 42? Kenapa tidak semuanya ada di dalamnya? Terus proses perpindahannya seperti apa?” ujarnya.

Mutasi ini juga dianggap sebagai bentuk hukuman. Pasalnya, ASN yang bersangkutan dipindah ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal. Dicontohkannya adalah mutasi yang menimpa Sekdes Srikaton Kayen, yang dipindahkan ke Kantor Kecamatan Gunungwungkal.
“Ini kan kasihan, perjalanan setiap hari bisa puluhan kilometer dan berjam-jam,” imbuh dia.
Terkait dugaan ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman sebelum menarik kesimpulan. Sehingga data-data yang dikumpulkan oleh Pansus akan cukup kuat dalam memakzulkan Bupati.

Pansus Hak angket DPRD Kabupaten Pati hingga kini sudah mendalami kebijakan Bupati Sudewo lima poin dari 12 poin yang ditargetkan, klarifikasi marathon dilakukan secara terbuka oleh umum di ruang banggar gedung DPRD Pati dan disiarkan live di chanel youtube DPRD Pati diharapkan masyarakat bisa mengawasi kinerja Pansus. /Adv 01

error: Content is protected !!