PATI – jursidnusantara.com Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo didapuk menjadi ketua panitia khusus (pansus) hak angket terhadap pemakzulan bupati Sudewo. Kepastian itu didapat setelah DPRD Pati mengadakan sidang paripurna menindaklanjuti tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak pelengseran Sudewo sebagai bupati Pati.
Bandang mengaku bakal mengupayakan apa yang menjadi tuntutan dari AMPB. Akan tetapi dirinya tidak bisa menjanjikan untuk melengserkan Sudewo. Sebab sesuai tahapan, DPRD selaku wakil rakyat hanya bisa mengusulkan pelengseran Sudewo dari singgasananya. Sedangkan yang berhak memutuskan untuk mencopot Sudewo dari jabatanya adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang disetujui presiden dan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Biarkan proses berjalan dengan baik, kami tidak omong pak Sudewo bersalah atau tidak. Kita akan kawal, dan ini menjadi perhatian serius di DPRD,” kata Bandang, Kamis (14/8/2025).
Disisi lain Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, menyampaikan terpilihnya Bandang sebagai ketua Pansus karena ia yang dinilai cukup lantang menyuarakan kebijakan bupati yang dinilai tidak pro rakyat.
“Tadi kami minta anggota DPRD untuk membentuk Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo dari fraksi PDIP,” kata Ali.
Kemudian untuk wakil Pansus, dipilih Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat dan Muntamah sebagai sekertaris dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, dipilih 12 anggota pansus yang akan bersama-sama merumuskan pemakzulan bupati Sudewo. Diantaranya ada Suyono, Didin Syafruddin, Dani Iksan, dan Joko Wahyudi dari PDIP, Endah Sri Wahyuningati dari Golkar, Yeti Kristianti dan Irianto Budi Utomo dari Gerindra, Suharmanto dari Demokrat, Burhan dan Muslihan dari PPP, serta Muhammadun dari PKB. /Red.
















