Sekretaris Desa di Kendal Ditetapkan Tersangka Menyusul Kades Ke Jeruji Besi, Lebih Awal Jadi Tersangka

Oplus_0

KENDAL – jursidnusantara.com Dugaan korupsi dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal semakin panas. Diketahui sebelumnya Kepala Desa (Kades) berinisial W telah dijebloskan kedalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM ikut masuk hotel prodeo.

Tim penyidik Kejari Kendal secara resmi menetapkan PM sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa/jasa dana Desa tahun anggaran 2023. Penetapannya menyusul Kades W yang dijadikan tersangka pada (26/5/20225).

“Malam ini kami menetapkan Sekdes Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Lila Nasution pada Kamis, 26 Juni 2025).

Lila menjelaskan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, Kejari Kendal sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat, di mana tersangka tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai verifikator. Selain itu, PM sebagai sekdes diduga telah memalsukan bukti pertanggungjawaban pengelolaan APBDes.

“Tersangka ini telah memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban (LPJ) pengeluaran APBDes dan juga tugasnya maupun tanggung jawabnya sebagai verifikator tidak dilakukan dengan benar. Jadi ada dua alat bukti kuat untuk menjeratnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Lila menambahkan, bahwa PM menjalani pemeriksaan di Kejari Kendal sejak Kamis (26/6) sore. Ia diperiksa selama 4 jam.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak sore hingga malam ini, kurang lebih 4 jam. Kami perintahkan menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Lila mengungkapkan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juni 2025.

Kejaksaan menegaskan, bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Jadi proses penyidikan tidak berhenti di sini saja tetapi masih jalan terus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!