Berita  

Lahan Kosong Di Purwosari Tetap Diusulkan Pemda Kudus Jadi Sekolah Rakyat, Senajan Kurang Syarat

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kudus mendukung penuh progam Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subiyanto. Pemda Kudus telah menyiapkan lahan seluas 3 hektare di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Lahan seluas 3 hektare tersebut tetap akan diajukan Pemkab Kudus kepada Kementerian Sosial untuk menjadi sekolah rakyat.

Lahan itu memang belum memenuhi syarat pendirian sekolah rakyat. Di mana minimal, pendiriannya harus dilakukan di atas tanah seluas 5 hektare.

Satria Agus Himawan Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus

Satria Agus Himawan, S.S.TP., M.M., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus menyampaikan, bahwa saat ini Pemkab Kudus hanya memiliki peran dalam penyediaan lahan. Sedang proses pembangunan fisik sekolah hingga penyiapan tenaga pendidik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Proposal sudah kami kirim ke Kementrian Sosial (Kemensos) sebelum lebaran kemarin, Kudus siap menjadi salah satu lokasi sekolah rakyat,” kata Satria pada Senin, 21 April 2025.

Satria juga menjelaskan, bahwa Pemda Kudus telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan. Usulan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan layanan sosial dan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Kudus.

”Kami sudah melengkapi surat pernyataan dari Bupati, proposal lengkap, dokumen rencana lokasi di daerah Kelurahan Purwosari, fotokopi sertifikat, serta kesesuaian lahan dengan RT RW,” jelasnya.

Memang lahan yang diajukan kurang dari ketentuan minimal 5 hektare. Namun kami berpendapat jika kondisi geografis dan tata ruang wilayah Kudus tetap memadai. Apalagi tata letak tanah di Kudus menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan lahan.

”Kami di Kudus memang tidak memiliki lahan luas yang utuh. Kebanyakan lahan terpetak-petak, untuk lahan yang kami ajukan ini sudah yang paling layak dan sesuai secara legalitas serta peruntukan lahan,” ujarnya.

Satria juga menegaskan, ini merupakan sebuah usulan, untuk keputusan diterima atau tidak ada ditangan Kemensos. Pihaknya akan tetap mengikuti proses dan tahapan yang ada.

Terbaru Pemkab Kudus pada hari ini Senin-Rabu (21-23 April 2025) memenuhi panggilan untuk presentasi di Kemensos terkait Sekolah Rakyat ini.

“Pada hari ini, kami mewakili Pemkab Kudus sudah ada di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam “Acara Pembahasan dan Klarifikasi Usulan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Dari Pemerintah Daerah dan Perguruan Tingg,” kata Satria pada Selasa pagi, 22 April 2025.

Kami berharap dari kegiatan ini, lahan yang kami ajukan dapat terpilih, karena dari daerah hanya menyediakan lahannya. Sedangkan untuk pembangunan dan pelaksanaan kegiatan akan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kemensos.

Konsep Sekolah Rakyat sendiri mengusung satu kawasan pendidikan terpadu dengan sistem asrama penuh (Boarding school) dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Sekolah Rakyat ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Dengan adanya konsep Sekolah Rakyat tersebut sehingga siswa akan tinggal dan belajar dalam satu lingkungan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif serta mendukung pemerataan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia dan Kudus menjadi salah satu daerah yang lebih awal bergerak menyambut realisasi progam nasional tersebut,” tutup Satria.

(Elm@n)

error: Content is protected !!