Pati jursidnusantara.com Sulistiono berniat beli tanah dari adiknya Subagyo namun setelah tanah dibayar lunas dan proses balik nama, dibatalkan secara sepihak dan sertifikat masih dipegang Subagyo. Atas kejadian tersebut Sulistiono gugat Subagyo ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pati karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, mungkin sang adik kangen masa kecil dan ajak kakaknya bermain main.(03/10/24).

Hadi Sunyoto, S.Sy pendamping hukum Sulistiono kepada media mengatakan bahwa perbuatan Subagyo tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. “Jadi Bapak Sulistiono ini Membeli sebidang tanah sekira 700 meter persegi di desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati dari Subagyo namun dalam proses balik nama Subagyo tidak mau menandatangani dan menganulirnya. Hingga saat ini tidak ada itikad baik memberikan sertifikat tersebut sehingga perbuatan melawan hukum itu kita bawa ke persidangan, ” ungkap kuasa hukum selepas sidang. “Pihak tergugat kini juga tidak hadir sehingga sidang ditunda minggu depan,” pungkas Hadi.
Dikatakan dalam proses balik nama hingga munculnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Subagyo tidak mau tanda tangan akta jual beli di Notaris, “Sesuai kesepakatan balik nama kita yang urus namun hingga muncul BPHTB di BPN namun pak Subagyo tidak mau tanda tangan di Akta Notaris dan sertifikat oleh BPN dikembalikan ke pak Subagyo,” ungkap Hadi.
Pihak Sulistiono mengatakan, hingga kini masih menunggu itikad baik Subagyo untuk memberikan sertifikat atau kalau memang membatalkan ya mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Pihaknya merasa ditipu namun karena pelaku adalah adiknya sendiri maka masih mengupayakan upaya kekeluargaan. Jika upaya kekeluargaan dan gugat perdata masih belum bisa maka akan mengambil langkah Pidana.
Sidang perdana atas kasus perdata dengan penggugat Sulistiono dan tergugat Subagyo ditunda karena pihak tergugat tidak hadir, atau mungkin sengaja mengajak kakaknya bermain Betengan (petak umpet-red) seperti waktu kecilnya. Pihak penggugat datang beserta pendamping hukum dan segenap keluarganya ternyata diabaikan oleh pihak tergugat atau sang adik sendiri. Hingga berita ini dimuat redaksi membuka hak jawab bagi tergugat.
/Tim.














