Opini By : Slamet Widodo,S.H / om Bob

Informasi atau pemberitaan yang sudah berada di website resmi dari sebuah perusahaan media PERS yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) dan turunannya baik berupa YouTube Tik Tok ataupun sosial media yang lain yang sudah diintegrasikan ke website atau tercantum linknya di website resminya sebuah media PERS merupakan produk pers, dan sebagaimana diketahui bahwa produk PERS merupakan lex specialis jadi dalam sengketanya menjadi ranah undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur pers dan itu adalah ranahnya Dewan Pers bukan ranahnya Kepolisian.
Jadi yang namanya produk pers adalah unsur yang terkandung di dalamnya dilindungi dengan undang-undang pers termasuk narasumber menjadi bagian dari produk pers. Jadi singkatnya narasumber yang diwawancarai atau berbicara di depan awak media itu bukan ranahnya KUHP tetapi ranahnya undang-undang pers. Jadi dalam sengketanya jika ada yang dirugikan dalam wawancara dengan awak media diselesaikan di Dewan Pers.
Disayangkan banyak masyarakat yang minim pengetahuan, belakangan ini ramai produk pers dilaporkan ke Kepolisian, nara sumber pemberitaan pers juga dilaporkan dan hasilnya tidak ditindak lanjuti. Ini yang terbaru LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) saat mendampingi pedagang mencari keadilan dan sebagai nara sumber berita dilaporkan ke Polresta Pati. Ketua LSM dalam hal itu sebagai nara sumber produk pers jadi bukan ranah Kepolisian.
Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
Editor ; Mury.