PATI – jursidnusantara.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk melaju ke kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2024. Untuk selanjutnya hari ini akan dilakukan pengundian nomor urut.
Ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat melalui Keputusan hasil Rapat Pleno KPU Pati yang digelar di Aula KPU pada Minggu (22/9/24) sore.
Rapat digelar secara tertutup dihadiri para komisioner KPU Pati dan Bawaslu Pati. Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan Ketiga paslon yang melenggang Pilkada Pati 2024 itu adalah Wahyu Indriyanto dan Suharyono (Wahyu-Suharyono), Sudewo dan Risma Adhi Chandra (Sudewo-Chandra), serta paslon Budiyono dan Novi Eka Yulianto (Budiyono-Novi).
Dijadwalkan untuk pengundian nomor urut hari Senin 23 /09/24.
Untuk diketahui masing masing paslon adalah ; Wahyu-Suharyono diusung oleh tiga partai politik (parpol). Yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.
Parpol pengusung Wahyu-Suharyono memiliki total kursi di DPRD Kabupaten Pati sebanyak 24 kursi. Dengan PDIP mempunyai kursi terbanyak, 14 kursi, diikuti Partai Demokrat (5 kursi) dan PKS (5 kursi).
Paslon Sudewo-Chandra sendiri diusung delapan parpol. Rinciannya empat parpol parlemen, yakni Partai Nasional Demokrat (3 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (6 kursi), Partai Golongan Karya (5 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya (6 kursi). Total 20 kursi DPRD.
Kemudian, empat parpol non parlemen. Yakni, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).
Sedangkan Paslon Budiyono-Novi diusung dua parpol. Yakni Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Pati dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki 6 kursi di DPRD Kabupaten Pati.
/Red.













