Sudah Ada 14 Pasang Yang Terdaftar Dalam Nikah Massal, HUT Kudus ke-475

KUDUS – jursidnusantara.com Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengadakan progam nikah masal bagi masyarakat Kudus yang belum memiliki akta nikah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dan rencananya akan digelar pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kudus yang ke-475.

Sampai saat ini sudah ada 14 pasang yang belum menikah secara sah di KUA yang akan mengikuti program nikah massal Pemkab Kudus di bulan September 2024 ini.

Adi Sadono Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus mengatakan, bahwa Pemkab Kudus saat ini tengah mengupayakan adanya bantuan mahar untuk masing-masing pasangan tersebut. Untuk teknis lebih lanjut akan segera dirapatkan oleh dinas-dinas terkait dalam waktu dekat ini.

”Kami akan upayakan, namanya mahar kan relatif dan beda-beda ya, namun sedang kami ajukan,” kata Adi Sadono pada, Senin, 9 September 2024 pagi.

Dia menambahkan, sesuai konsep awal para pasangan akan menikah di masing-masing KUA Kecamatan terlebih dahulu.

Baru kemudian setelah jadi buku nikahnya akan diberikan secara langsung oleh Pj Bupati Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus.

”Tanggal berapanya sedang kami rapatkan, akan segera kami konfirmasi jika sudah ada tanggal pastinya,” terangnya.

Namun bagi pasangan calon peserta nikah massal yang belum terdata pun masih dipersilahkan untuk mendaftarkan diri.

”Kemarin kami bilang ke pimpinan ada 14 pasangan, namun kalau masih ada yang mau mendaftar akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Pemkab Kudus, Jawa Tengah, berencana menggelar program nikah massal secara gratis alias tidak dipungut biaya. Sesuai harapan, program ini akan dilangsungkan pada Bulan September saat perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kudus yang ke-475.

Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie mengungkapkan jika program ini nantinya dikhususkan untuk pasangan suami istri yang belum menikah secara sah. Alias menikah secara siri dan belum tercatat hukum.

”Gagasan program ini sebenarnya berasal dari ngobrol tentang laporan cukup banyaknya pasangan suami istri yang belum menikah secara legal di Kudus, daripada menimbulkan fitnah kenapa nggak dinikahkan saja secara sah,” kata Hasan pada Kamis (29/8/2024).

Waktu itu, pihaknya telah menginstruksikan Asisten I Sekda Kudus untuk melakukan pendataan berapa sebenarnya jumlah pasangan menikah yang belum tercatat di negara.

Soal kemungkinan diikutsertakannya pasangan-pasangan yang memang akan menikah dan belum memiliki modal, Hasan menyebut untuk sementara ini, untuk yang belum ada modal belum tidak kami ikutsertakan terlebih dahulu.

Termasuk di antaranya kriteria pasangan-pasangan siri yang bisa diikutkan dalam program ini, akan dibahas lebih lanjut untuk keberhasilan program.

Sebelumnya dari Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kudus Suhadi juga menyambut baik inisiatif Pemkab Kudus dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Pihaknya juga akan membantu menyediakan penghulu dan petugas pencatat akta nikah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami menunggu koordinasi dari Pemkab Kudus mengenai pelaksanaan nikah massal,” ungkapnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!