KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memperkuat proses pengusulan KH Raden Asnawi sebagai pahlawan nasional.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menegaskan telah menyelesaikan proses administrasi perihal usulan gelar pahlawan untuk KH Raden Asnawi. Beragam berkas perihal usulan gelar pahlawan kepada KH Raden Asnawi diakuinya telah dikoordinasikan ke pemerintah pusat.
”Kami dari Pemkab telah mendorong penuh berbagai proses pengusulan gelar pahlawan nasional kepada KH Raden Asnawi, berbagai dokumen dan administrasi pengusulan gelar pahlawan sudah kami laporkan hingga ke pemerintah pusat,” katanya, Minggu (8/9/2024) melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut Hasan menambahkan, bahwa Pemkab Kudus juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk memperkuat pengusulan gelar pahlawan nasional.
”Kami terus menjalankan tugas mengikuti regulasi yang sudah ada, kami juga berkomunikasi dengan pemerintah dan pihak terkait,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan hal ini saat Sarasehan Kebangsaan bertajuk Mengokohkan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara pada Jum’at (6/9/2024) lalu. Di acara tersebut turut menghadirkan Deputi VI Bidang Kesatuan Kemenkopolhukam Republik Indonesia, Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si.
Selain itu juga ikut hadir Prof Ikhsan dari instansi IAIN Kudus. Hadir pula rombongan dari Kemenkopolhukam dari Jakarta.
Di forum tersebut, Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menyampaikan jika pihaknya tengah berproses mengusung KH Raden Asnawi sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Kedatangan rombongan Kemenkopolhukam sekaligus melihat potensi yang dimiliki Kabupaten Kudus dari sisi potensi ekonomi, sosial kemasyarakatan, hingga meninjau peran besar KH Raden Asnawi di Kudus dan sekitarnya, terutama dalam perjuangan Kemerdekaan beberapa dekade lampau.
“Meskipun Kabupaten Kudus Kota kecil, tapi menyimpan banyak resource yang tidak semata-mata perusahaan atau masyarakatnya, Kudus punya 18 ribu lebih UMKM yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” terangnya.
Ia menyampaikan peranan KH Raden Asnawi teramat penting di kawasan pantura Jawa. Bahkan menjadi penggerak nasional pada masa pra kemerdekaan, selain itu dikenal sebagai sosok pendiri Nahdlatul Ulama.
”KH Raden Asnawi ini masih menjadi cucu dan keturunan dari Kanjeng Sunan Kudus, beliau menjadi guru dari sebagian besar kiai Nahdlatul Ulama. Kami semua tentu mengenal Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, KH Wahab Chasbullah, dan KH As’ad Syamsul Arifin sebagai penggerak Nahdlatul Ulama. Ketiganya sudah mendapat gelar pahlawan nasional,” ujarnya.
“Berkaca dari hal tersebut, ia menilai KH Raden Asnawi dinilai layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. KH Raden Asnawi dinilai lebih sepuh serta memiliki jaringan keilmuan yang sangat kuat,” pungkasnya.
Sementara itu, dari Deputi VI Kemenkopolhukam Dr., Janedri M. Gaffar, M.Si., mengungkapkan bahwa usulan KH Raden Asnawi yang merupakan Ulama Kharismatik dari Kudus sebagai sebagai pahlawan nasional menunggu kebijakan Presiden RI.
“Usulan tersebut memang sudah dikirim ke Kementerian Sosial. Kita doakan bersama, karena pengambil kebijakan merupakan Presiden RI,” ungkapnya dalam acara Sarasehan Kebangsaan bertajuk Mengokohkan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara pada Jum’at (6/9/2024).
Dirinya juga mengapresiasi seluruh potensi yang ada di Kota Kretek, sekaligus mewanti-wanti tentang masa depan yang kian kompleks menjelang Indonesia Emas.
“Menjelang tahun 2045, tantangannya sangat kompleks dan ambigu, maka perlu dilihat secara jelas terutama generasi muda. Saya ingin menyampaikan ada beberapa tantangan dalam konteks menjaga kemajemukan bangsa kita. Menjelang 2045, dinamika yang dihadapi sangat bervariasi, penuh ketidakpastian, kompleks serta ambigu,” pungkasnya.
Pada rangkaian agenda ini, delegasi Kemenkopolhukam juga berinteraksi dengan pihak keluarga KH Raden Asnawi, jajaran Pemkab Kudus, serta masyarakat Kudus pada umumnya.
Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk mengusulkan KH Raden Asnawi sebagai Pahlawan diantarnya memiliki integritas dan berjasa terhadap Bangsa dan Negara serta merupakan warga Negara Indonesia.
(Elm@n)