Pati, jursidnusantara.com Suhu Politik mulai memanas, mesin mesin perangkat politik sudah melakukan pemanasan. Bermacam macam baliho memenuhi sudut kota hingga pelosok desa. Para pasangan calon di Pilkada 2024 banyak lakukan manuver pencarian rekom.
Entah ada hubungannya atau tidak, Pj Bupati Pati Henggar, tiba-tiba diberhentikan dan diganti walaupun belum genap setahun dari perpanjangan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3223 Tahun 2023. Apakah ada hubungannya atau tidak, hanya para elit politik yang tahu.

Para calon bupati dan calon Gubernur semakin sibuk mencari dukungan masyarakat, menjadikan situasi politik semakin kompetitif.
Antusiasme masyarakat Kabupaten Pati dan jawa tengah sangat tinggi. Mereka menunggu pemimpin yang mampu menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Persaingan memperebutkan hati masyarakat membuat para calon menghabiskan banyak materi, energi dan strategi guna memenangkan pertandingan.
Calon bupati Pati 2024 – 2029 dari jalur perorangan tidak ada yang mendaftar, sehingga Calon dipastikan dari jalur partai politik. Syarat dan ketentuan sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pemilu terakhir dengan persentase 20 persen dari jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari syarat tersebut berhembus kabar banyak bakal calon Bupati Pati yang gagal karena tidak mendapat rekomendasi yang cukup dari partai politik.
Termasuk calon Bupati yang dianggap kuat karena banyak dideklarasikan para kepala desa se kabupaten Pati , juga kemungkinan gagal mendapat Rekom yang memenuhi syarat. Pendaftaran tanggal 27-29 Agustus sudah di depan mata, namun hingga kini para calon pasangan belum juga mendapat rekom yang memenuhi kuota.
Penulis : Mury.












