MUI Kudus Gelar Halaqoh, Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Akan Bahaya Judi Online

KUDUS – jursidnusantara.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggelar Halaqoh terkait judi Inline pada Sabtu, 10 Agustus 2024 pagi.

Kegiatan Halaqoh yang membahas maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat tersebut bertempat di Aula Mubarokfood.

Kegiatan dalam rangka Milad MUI ke-49 ini mengambil tema ‘Sinergitas MUI Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online Demi Terwujudnya Kemaslahatan Umat’.

KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin Lc., M.A., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, mengatakan, saat ini Pemerintah telah menyatakan bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang darurat judi dan hal ini sangatlah berbahaya.

Mengapa berbahaya? Pasalnya, banyak hal yang di rusak. Struktur keluarga jadi berantakan dan banyak yang mengalami broken home, perceraian, bahkan pembunuhan pun terjadi seperti halnya yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu.

Ia juga prihatin terhadap maraknya judi online yang kini merambah berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Lebih lanjut Hamdani menambahkan, bahwa judi online tidak hanya merusak moral generasi muda tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian keluarga.

Read  Peringati Hari Kemenkumham RI Ke-78, Lapas Pati Gelar Upacara dan Tasyakuran

“Judi dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, merupakan perbuatan haram dalam Islam dan harus dihindari. Dampaknya sangat serius, mulai dari ketergantungan hingga kehancuran keluarga,” imbuhnya.

Memang judi online sering kali disamarkan dalam bentuk permainan yang menarik perhatian anak muda, mereka tidak menyadari bahwa permainan tersebut sebenarnya adalah bentuk judi yang bisa merugikan mereka secara finansial dan psikologis.

Halaqoh ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang membahas berbagai aspek negatif dari judi online, termasuk dampak hukum dan sosial. Selain itu, strategi pencegahan dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat dan pemerintah untuk memberantas praktik judi online turut menjadi topik pembahasan.

“Kegiatan ini juga dihadiri Narasumber Prof. Dr. KH. Ahmad Izzuddin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah), Tri Hartanto (Perwakilan dari Reskrim Polres Kudus), Eko Wibowo Saputro (Kabid Informatika Diskominfo Kudus) serta dihadiri tamu undangan dari tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan perwakilan MUI Kecamatan,” terangnya.

Read  Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Monumen Knalpot Diresmikan di Pati

MUI Kudus berharap melalui Halaqoh ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online semakin meningkat dan dapat mendorong peran aktif dalam memberantas kegiatan ilegal tersebut. MUI juga menyerukan kepada pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait judi online.

“Kami juga turut mengundang MUI dari Kecamatan di Kudus, yang mana untuk mensyiarkan terkait bahaya judi online,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Ahmad Izzuddin, dalam kesempatan yang sama membahas tentang sinergitas MUI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

Ia menegaskan bahwa judi, baik secara langsung (offline) maupun daring (online), adalah haram hukumnya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”

Read  Kakek (71th) Diduga Cabuli Anak Seusia Cucunya Kini Terancam Bui

Praktik judi online dinilai sebagai ancaman serius terhadap kesejahteraan individu dan keluarga, berpotensi menyebabkan kecanduan dan kehancuran finansial.

MUI berharap agar masyarakat, khususnya para orang tua, semakin waspada dan lebih aktif dalam mengontrol penggunaan teknologi digital oleh anak-anak mereka untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat, sehingga dapat menghindari dampak negatif dari judi online.

Hal inilah mengapa Allah berfirman dalam Alquran ketika Rasulullah ditanya soal khamar (miras) dan judi. Maka Alquran menjawabnya bahwa keduanya adalah dosa besar, meskipun terdapat manfaat di dalamnya akan tetapi mudaratnya lebih besar.

Ulama pun berpendapat terkait ayat ini adalah saat itu kondisi masyarakat Arab di zaman Rasulullah telah menjadikan minum khamar dan berjudi sebagai kebiasaan sehari-hari dan telah menjadi budaya masyarakat umum.

Acara Halaqoh ini ditutup dengan doa bersama, memohon perlindungan dari Allah SWT agar masyarakat Kudus terhindar dari marabahaya judi online dan senantiasa berada di jalan yang benar.

(Elm@n)