Pati – jursidnusantara.com Kabupaten Pati kembali dihebohkan dengan adanya peristiwa duel antar geng yang berujung maut. Tujuh pelaku keributan kini harus terancam 15 tahun meringkuk di balik jeruji besi usai terlibat dalam tawuran di Jalan Gambiran, Kecamatan Margorejo ke Desa Puri, Kecamatan Pati Kota, Minggu (28/7/2024).
Kompol M Alfan Armin mengatakan, awalnya pihaknya menjerat ketujuh remaja itu dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat lantaran membawa sajam dan Pasal 76 c jo 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 10 tahun penjara, namun kenyataannya korban dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RS Mitra Bangsa pada Senin siang (29/07).
Pihak kepolisian pun merubah pasal untuk menjerat ketujuh remaja itu. Kini, ketujuh remaja itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Setelah korban meninggal, kami gelar perkara kemudian anak dan tersangka kami ancam dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutur Kompol Alfan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan, ketujuh remaja itu terdiri dari dua orang berusia dewasa dan lima orang berusia di bawah umur. Kedua tersangka berusia dewasa itu berinisial AWU (20) dan HP (23).
AWU merupakan warga Desa Puri yang berperan sebagai Ketua dan admin Geng Slow. Sementara HP merupakan warga Desa Sidokerto yang merupakan admin dari Geng MTG.
Kedua geng itu bukan geng sekolah melainkan geng tongkrongan. Mereka melakukan duel sebagai prosesi penataran anggota geng baru.
/Tim.