Pati, jursidnusantara.com . Hotel New Merdeka yang terletak di jalan P Diponegoro no 69 telah dilaporkan oleh LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) atas inisiasi warga sekitar ke Polda Jateng, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Negara/ Menempati Bangunan di atas Sungai.

Bima Agus M, S.H., M.H Ketua MPK kepada media beberkan kronologi pelaporan, Senin 20 Mei 2024, beberapa warga Desa Winong RT 02 RW 002 Kec. Pati Kab. Pati, turut sempadan Sungai Jiglong, meminta tolong kepada LSM MPK terkait temuan yang dianggap menyalahi aturan atau ada perbuatan melawan hukum.
“Awalnya kami mendapat aduan dari warga, setelah adanya aduan dari warga yang ditandatangani beberapa warga setempat, maka tim MPK segera bergerak mencari informasi, data – data atau bukti yang diduga ada tindak pidananya maupun adanya peraturan dari Perda atau Kementrian yang disalahgunakan,” ungkapnya.
Pihaknya mendapati bahwa bangunan yang berada di tempat tersebut tidak diijinkan oleh dinas terkait, hanya mengijinkan membangun jembatan sebagai penghubung saja, sedangkan fakta yang ada di lapangan berbanding terbalik.
“Kami sebagai Lembaga dan Warga yang berada di Sekitar Hotel New Merdeka Pati merasa dirugikan, karena berani – beraninya pihak Hotel New Merdeka Pati membangun bangunan di atas aliran sungai dan pembangunan tersebut secara permanen,” ungkapnya,
“Padahal itu sudah ada aturannya, kenapa dilanggar?” tutup MPK dan warga sekitar.
/Tim.












