KUDUS – jursidnusantara.com Polres Kudus, Polda Jateng melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
“Razia dilakukan pada Minggu malam. Puluhan polisi dari pleton siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati, Kudus,” kata Pamenwas Kompol Suwardi yang memimpin langsung kegiatan tersebut, Senin (16/10/2023).
Dari dua tempat karaoke yakini; Cafe Kerangan dan Cafe Black love, petugas berhasil mengamankan 40 botol miras berbagai merk, dan 28 pemandu lagu.
“Selanjutnya miras berhasil disita, sedangkan 28 pemandu lagu dibawa ke Mako Polres Kudus untuk dilakukan pendataan,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. Selain itu, juga dilakukan di setiap polsek-polsek baik tindak pidana narkoba, balap liar, minuman keras dan lainnya.
“Kami berharap kepada warga masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi ataupun balap liar bisa segera melaporkan atau menginfokan,” pungkasnya.
(Elm@n)