Rembang, jursidnusantara.com . Jumali, sopir Bus Widji Lestari yang menabrak pemotor Deny Ariawati (46) istri Budi SR warga Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang hingga meninggal dunia akhirnya masuk bui.
Penahanan Warga Gresik, Jawa Timur ini mengungkap fakta baru. Diketahui, ternyata ia adalah buron rutan Rembang atas kasus penggelapan di tahun 2018 silam.
Hal tersebut terbongkar saat gelar perkara penanganan kecelakaan lalu lintas melibatkan bus Widji Lestari dengan Honda Beat nopol K 4325 UW di pertigaan traffic light RSUD Rembang pada tanggal 9 September 2023 lalu.
”Proses penanganan perkara menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU). Lalu proses penyidikan sudah kami lakukan penahanan. Sebentar lagi akan dilakukan P21 (berkas lengkap). Lalu akan menjalani persidangan,” Kata Kapolres AKBP Suryadi didampingi Kasatlantas AKP Dwi Panji Lestari di halaman Satlantas Polres Rembang. (13/10).
Ia menyebut, petaka ini bermula ketika bus Widji hendak mendahului dari belakang dengan cara menyalip dari kanan. Kemudian menabrak salah satu sepeda motor hingga korbannya meninggal dunia.
”Sengaja kami lakukan release agar memberikan pemahaman dan memberikan informasi masyarakat bahwa mengendarai kendaraan, apalagi bus lintas provinsi harus tertib” tegasnya.
“Memang harus diproses tegas. Sopir Bus Widji Lestari berinisial JM harus diproses dan dibina. Atas perbuatanya bersangkutan disangkakan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” imbuhnya.
Sempat viral berita ini dan hingga proses mediasi pun gagal karena sopir dan pemilik PO Widji Lestari enggan memberikan santunan biaya kematian. Berujung penahanan dan fakta Jumali dang sopir ternyata seorang buron.
/Mury.