KUDUS – jursidnusantara.com Tempat hiburan karaoke di wilayah Kudus kembali dirazia petugas dari Polres Kudus. Dari razia tersebut, diamankan sejumlah pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras.
Razia dilakukan oleh pleton siaga Polres Kudus yang dipimpin oleh Pamenwas Kompol Suwardi yang menyasar tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati, Kudus, yakni cafe New Ronde dan Cafe AS yang berada di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus serta Cafe Black Loves di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Rabu, 11 Oktober 2023.
Dijelaskan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Pamenwas Kompol Suwardi menjelaskan, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk.
“Kita temukan puluhan botol minuman keras berbagai merk di tiga tempat karaoke tersebut. Selain itu, 11 pemandu lagu juga turut diamankan untuk dilakukan pendataan,” jelas Kompol Suwardi, Kamis (12/10/2023).
“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan ada peredaran Miras dilokasi tersebut,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui hal yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas. Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kudus akan ditindaklanjuti.
(Elm@n)