Parah!! SMP N 1 Doplang Masih Berbisnis Berkedok Jual Buku LKS 

Blora, Jursidnusantara.com 15 September 2023.Berbicara mengenai dunia pendidikan, Sekolah adalah salah satu fasilitas dan sarana penunjang Pendidikan bagi setiap Masyarakat di Negeri, Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Blora Kecamatan Jati ini Khususnya Sekolah berlandaskan Negeri, yang disinyalir ada oknum yang berbisnis dengan siswa dengan menjual LKS.

Foto ; Siswa siswi saat mengikuti upacara bendera, jursid.

Dalam pelaksanaannya Sekolah Negeri diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu bagi generasi-generasi Bangsa. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, idealnya Sekolah Negeri menjadi sarana yang efektif di Dunia Pendidikan di seluruh penjuru Nusantara sehingga Pemerintah Indonesia berani mengucurkan dana Ratusan Juta hingga ke angka Miliaran Rupiah demi terciptanya pendidikan yang bermutu.

Tentu peran sekolah tidak terlepas dari kemajuan Sekolah itu sendiri, penggunaan anggaran yang jelas, mutu pendidikan dan Guru yang terampil namun tak kala pentingnya juga mengenai buku pelajaran yang sudah ada Standar Nasional oleh Pemerintah. Artinya buku pelajaran tidak boleh sembarang dibeli oleh setiap Sekolah, semua sudah tertuang dalam aturan Kemendikbud.

Hal tersebut supaya jangan sampai Sekolah mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Pendidikan demi meraup keuntungan.

Seperti yang diduga terjadi di SMP NEGERI1 Doplang kecamatan jati kabupaten Blora.

Pihak Sekolah tersebut alih-alih memberikan pelajaran kepada Anak Didik justru pihak SMPN 1 Doplang diduga tabrak Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010.

Dalam pengawasan Disdikbud Blora mereka seolah Bebas melakukan Penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Doplang tersebut, hal itu terungkap ketika Media ini mendapat laporan dari Wali Murid Peserta Didik Baru-baru ini.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Beberapa murid saat di wawancarai yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sedang berada di SMPN 1 Doplang, memberikan keterangan bahwa,“Saya membeli LKS langsung di Sekolah dengan harga mencapai Rp: 112.000,00.

Ditambahkan lagi, Penjualan LKS dilakukan oleh Oknum Guru langsung menjual belikan buku LKS kepada siswa Peserta Didik di lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Doplang.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 Menerangkan bahwa, Pendidik, Tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Di sinyalir Pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sekolah sebagai mana dimaksud dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya..

Larangan jual beli LKS itu juga mengacu pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Jo Pasal 11, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Jo Pasal 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS serta SE No. 303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS, ditegaskan bahwa guru tidak dibenarkan memperjualbelikan serta tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah (PR) siswa.

Larangan itu tak hanya berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah, tetapi berlaku juga bagi koperasi yang berada di lingkungan sekolah. Kecuali jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan dan komite sekolah. Itupun, harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

Ketika Media Jursidnusantara.com ini mengkonfirmasi Kepala SMP Negeri 1 Doplang Membenarkan adanya penjualan buku ( LKS ) tersebut bahkan Muryono.Selaku kepala sekolah SMPN 1 Doplang sudah melarang adanya penjualan buku LKS ,namun masih saja ada oknum guru yang membandel menjual buku lembar kerja sekolah ( LKS ) tersebut .

Dengan adanya hal itu tentu pihak sekolah mengabaikan peraturan Mentri Pendidik Nasional ( Permendiknas) no.2 tahun 2008 tentang buku, pasal ( 11) aturan tersebut di pertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021,melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Lantas bagaimana bisa sekolah negeri yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) masih ada saja oknum guru yang melakukan praktek jual beli buku LKS.
Sedangkan pemerintah sendiri jelas melarangnya.
( AT )