KUDUS – jursidnusantara.com Gabungan ranking satu (Garank 1) seleksi perangkat desa hasil kerjasama dengan Fisip Unpad melakukan aksi walk out ditengah-tengah proses audiensi dengan Bupati Kudus dan melakukan aksi tabur bunga setaman didepan Pendopo Kudus sebagai bentuk protes matinya hati nurani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Teguh Koordinator Garank 1 mengatakan, bahwa aksi Garank 1 tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan dengan hasil audiensi yang dilakukan bersama Bupati Kudus. Mereka melampiaskan kekesalannya dengan cara tersebut.
“Kami walk out, karena tidak puas dengan hasil audiensi, tabur bunga setaman kami lakukan sebagai bentuk protes kami atas matinya hati nurani para pejabat dilingkungan Pemkab Kudus”, katanya.
Lebih lanjut Teguh menambahkan, kami kecewa!! Tuntutan agar para Perades segera dilantik, kembali menemui jalan buntu.
Kami akan membawa persoalan penundaan pelantikan perangkat desa di Kudus, Jawa Tengah, ke jalur hukum.

Hal ini kami lakukan usai dikeluarkannya surat imbauan khusus dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Surat itu berisi menginstruksikan camat dan kepala desa untuk tidak melakukan pelantikan perangkat desa terlebih dahulu.
Kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo mengatakan, sebenarnya pihak Garank 1 sudah mencoba menyelesaikan kemelut pengisian dan pelantikan perangkat desa di Kudus dengan cara kekeluargaan, bersurat, audiensi, hingga aksi demonstrasi di depan Pendopo dan Kecamatan, namun tak digubris Pemdes hingga Pemkab Kudus.
Lebih parah dan menyakitinya lagi adalah aksi pemerintah Kabupaten Kudus yang dirasa Mbagong dan mencela mencle “Culke ndase cekeli buntute” hal tersebut hanya ada di Kabupaten Kudus”, kata Sukis.
Bagaimana tidak, produk hukum berupa surat keputusan (SK) Bupati dirusak dan dimentahkan dengan surat edaran berupa himbauan kepada para Kades untuk tidak melakukan pelantikan Perades dan para camat dilarang memberi rekomendasi.
Pada hari ini juga kami akan melaporkan sejumlah pihak ke ranah pidana. Meski begitu dia enggan berkomentar lebih jauh siapa saja oknum-oknum yang akan dipidanakan.
“Nanti akan ada beberapa pihak (yang akan dipidanakan)”, imbuhnya.
Sukis Jiwantono yang merupakan Dosen dan Lawyer ini menegaskan, bahwa ada beberapa permasalahan yang akan menjadi landasan adalah terkait kerugian keuangan negara. Selain itu, juga ada perkara jual beli jabatan dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kudus.
”Itu sudah jadi rahasia umum, nanti akan langsung kami laporkan ke kejaksaan, dan hari Jum’at 15 September 2023 akan ada satu oknum pejabat yang akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari)”, tegasnya.
Aksi protes tabur bunga dari GARANK 1 dilakukan menyusul adanya Surat Imbauan Khusus bernomor 141/3111/13/03/2023. Surat bertanggal 11 September 2023, itu berisi tentang penundaan pelantikan perangkat desa karena sejumlah pertimbangan. Surat tersebut, ditandatangani Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah.
“Sebelum aksi tabur bunga, Garank 1 sebenarnya melakukan audiensi dengan Bupati Kudus dan sejumlah dinas terkait soal adanya surat imbauan penundaan pelantikan kembali, agar surat tersebut dibatalkan dan segera dilakukan pelantikan. Namun selama 30 menit hasil audiensi tersebut deadlock dan akhirnya Garank 1 menggelar aksi tersebut”, pungkas Sukis.
(Elm@n)