Pati, jursidnusantara.com parkir truk di bahu jalan di desa Ngawen Dukuh Gunung Bedah Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati , sangat mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan, diduga kuat terjadinya kecelakaan tiga kali dalam satu hari karena parkir liar tersebut. Diduga truk yang parkir adalah pengangkut bahan-bahan dari PT Sinar Indah Kertas.
Salah satu warga mengabadikan fenomena parkir truk yang sembarangan dengan video-video ber caption “Truk batubara parkir di bahu jalan mengganggu pengguna jalan”, terlihat truk yang berjajar hingga sepanjang 500 meter kiri dan kanan jalan hingga menutup jalan yang menuju ke pemukiman warga.
Menurut kesaksian warga pada 10 Agustus 2023 terjadi 3 kecelakaan, 1 diantaranya kondisinya parah hingga patah tulang di beberapa bagian tubuh. Kepada awak media, Neng menuturkan,”Itu yang kecelakaan tetangga saya namanya Pak Edi Sutarno, beliau karena patah tulang hari ini harus dioperasi di rumah sakit, Pak Edi ini adalah pensiunan polisi lalu lintas Polres Pati. Kemungkinan karena berjalan terganggu parkir truk yang sembarangan sehingga terjadilah kecelakaan yang menimpanya, menurut kesaksian orang yang melihat peristiwa tersebut,” tutur Neng kepada awak media.
Dari kejadian itu warga setempat mengharapkan ada tindakan oleh penegak hukum untuk menertibkan parkir liar yang sangat membahayakan nyawa pengguna jalan yang lewat. Karena kalau dibiarkan bisa-bisa korban akan berjatuhan akibat parkir yang Sembarangan tersebut.
Pengamat dan juga politisi DPR RI Riyanta, S.H., mengatakan, “Berhenti atau parkir di bahu jalan sudah jelas melanggar karena membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Serta sudah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 121 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kecuali (berhenti) karena keadaan darurat,” ungkapnya.
Kondisi darurat, lanjut dia, “Ketika kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan ganti ban. Pengemudi pun harus memasang tanda pemberi isyarat, yakni lampu darurat dan senter. Tujuannya agar pengendara lain mengetahui adanya kendaraan yang terparkir”.
“Pada peristiwa kecelakaan, motor menabrak truk parkir harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Tujuannya untuk menentukan kesalahannya ada pada siapa berdasarkan fakta di lapangan. Namun, fakta dalam kasus kecelakaan lalu lintas, banyak masyarakat yang tidak ingin kasusnya dilanjutkan karena berbagai alasan. “Secara teori atau idealnya proses hukum tetap harus berjalan, meski sudah mendapat tali asih atau asuransi. Karena sebenarnya tidak ada kaitannya, selama memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap jalan,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Diklaim, salah satu tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Namun, tetap diperlukan upaya pencegahan agar masyarakat teredukasi.
“Misalnya menyediakan rambu yang jelas, ada petugas yang berjaga untuk keperluan menggunakan badan jalan seperti antre BBM. Termasuk perbaikan penerangan jalan,” terang Riyanta.
/Tim.