31 Kendaraan Yang Akan Lakukan Aksi Balap Liar Terjaring Razia Polres Kudus

KUDUSjursidnusantara.com Polres Kudus, Polda Jateng, lakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar.Selain itu juga, dilakukan razia terhadap kendaraan memakai knalpot brong yang berada di Jl. Boulevard (belakang hotel Ghripta) Desa Jati wetan Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan karena meresahkan masyarakat. Rabo, 9 Agustus 2023.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, dari hasil operasi penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor yang diduga akan digunakan balap liar dan kendaraan yang berknalpot brong.

Read  Ambil Mobil Rental Empat Pria Diamuk Massa di Sukolilo, 4 Korban Dirawat di RSUD Kayen ,Satu MD

“Dari kegiatan, Rabu (9/8/2023) sore kemarin, kami berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (10/8/3023).

Kapolres menegaskan bahwa razia dilaksanakan berawal dari tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dikarenakan adanya para pemuda melakukan aksi balap liar di lokasi tersebut terutama saat sore hari.

Selain itu juga, suara kendaraan yang digunakan sangat keras dan bising . Sehingga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
“Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

Read  Polsek Juwana Geledah Truk, Amankan 1.281 Botol dan 2 Jerigen Arak

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapati sekitar 31 motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan tidak memakai helm.

“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan aksi balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak tegas,” tegas AKBP Dydit Dwi Susanto.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, untuk pelanggar didominasi oleh anak usia sekolah. Semua kendaraan kami perintahkan Sat Lantas untuk dilakukan penindakan, dan untuk pengambilan motor diharuskan mengembalikan perlengakapan kendaraan sesuai Spektek pabrik serta didampingi orang tuanya.

Read  Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri - Kejagung

“Pengambilan sepeda motor diwajibkan didampingi oleh orang tua dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik) dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi,” imbuhnya.

Ia juga berharap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka, sehingga kedepannya aksi balap liar itu tidak terulang kembali.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

(Elm@n)